Detik-detik Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 56 Orang Diamankan

- Redaksi

Kamis, 14 April 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Lensapolri.com – Pihak kepolisian menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan tersebut pada Rabu (13/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 56 orang karyawan pinjol ilegal dalam penggerebekan tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Bangkalan Melakukan Pengecekan Penerapan Aplikasi Pedulilindungi di Wilayah Bangkalan

“Total yang diamankan ada 56 orang,” sebutnya, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip dari detiknews.
Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi, sindikat tersebut menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Presiden sebelumnya telah menyoroti perkembangan digitalisasi keuangan di Indonesia termasuk aktivitas jasa pinjol.
Akan tetapi, Presiden menilai perkembangan tersebut banyak menimbulkan aktivitas pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Pekat, Polsek Lape Kembali Amankan Belasan Botol Miras

Hal itu, jelas Presiden, karena tak sedikit jasa pinjol yang menerapkan bunga tinggi yang mencekik masyarakat.
Presiden kemudian meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menertibkan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

REd. Her

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru