Jakarta,Lensapolri.com – Pihak kepolisian menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan tersebut pada Rabu (13/10/2021).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pihaknya mengamankan sebanyak 56 orang karyawan pinjol ilegal dalam penggerebekan tersebut.
“Total yang diamankan ada 56 orang,” sebutnya, Kamis (14/10/2021), seperti dikutip dari detiknews.
Kendati demikian, Hengki belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi, sindikat tersebut menaungi sedikitnya 17 aplikasi pinjol.
Penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, Presiden sebelumnya telah menyoroti perkembangan digitalisasi keuangan di Indonesia termasuk aktivitas jasa pinjol.
Akan tetapi, Presiden menilai perkembangan tersebut banyak menimbulkan aktivitas pinjol ilegal yang justru merugikan masyarakat.
Hal itu, jelas Presiden, karena tak sedikit jasa pinjol yang menerapkan bunga tinggi yang mencekik masyarakat.
Presiden kemudian meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menertibkan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
REd. Her