TULUNGAGUNG : Lensa Polri
Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan Pil Double L.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RT alias Cebol (24), Lk, warga desa beji ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Setelah digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, tersangka langsung dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Nenny.
Dari penggerebekan tersebut, anggota satresnarkoba tersebut, mendapati barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan 2.114 butir Pil Double L.
Selain sabu dan Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca warna hitam, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sebuah sendok plastik warna hijau, 2 dosbuk HP, 1 kresek warna putih, 1 kresek warna hitam putih dan 1 Hp Samsung warna gold.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny (NN95- SYA)