Juragan Sabu dan Pil Double L, Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

- Redaksi

Sabtu, 23 April 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG : Lensa Polri

Seorang pemilik warung kopi (Warkop) di Kabupaten Tulungagung, harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RT alias Cebol (24), Lk, warga desa beji ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung didalam rumahnya di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (14/10/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.

Setelah digerebek oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, tersangka langsung dibawa ke Polres Tulungagung beserta barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dalam Rangka HKGB Ke-71, Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang Melaksanakan Bakti Sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH., MH., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH., membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku merupakan seorang pengedar narkotika. Sehingga, langsung dilakukan penggerebekan,” terang ucap Iptu Nenny.

Dari penggerebekan tersebut, anggota satresnarkoba tersebut, mendapati barang bukti berupa, 2 plastik klip berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,51 gram, 2 pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat kotor 3,12 gram dan 2.114 butir Pil Double L.

Baca Juga :  Polresta Bandara Soetta Melakukan Pengamanan atas Kepulangan 114 WNI dan Dua Jenazah Korban Gempa dari Turki

Selain sabu dan Pil Double L, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti berupa 1 timbangan digital, 1 pipet kaca warna hitam, 5 skop sedotan, 2 korek api, sebuah bong, 4 sedotan plastik, sebuah sendok plastik warna hijau, 2 dosbuk HP, 1 kresek warna putih, 1 kresek warna hitam putih dan 1 Hp Samsung warna gold.

Baca Juga :  Polres Jepara Beri Kado Istimewa Kepada Puluhan Difabel

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasalp 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Iptu Nenny (NN95- SYA)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Berita Terbaru