Gerak Cepat Polres Ponorogo Berhasil Mengamankan 2 Tersangka Pengedar Serbuk Petasan

- Redaksi

Rabu, 27 April 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONOROGO _ Lensapolri. Com–Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR Warga Kabupaten Magetan.

HS dan TR ditangkap pada hari Kamis 21 April 2022 setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Ds. Pengkol, Kec. Kauman Kab. Ponorogo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H kepada awak media Press Release di Lobby Ananta Hira Sat Reskrim Polres Ponorogo,Selasa (26/4/22).

Baca Juga :  Jelang HUT Humas Polri Ke-71, Sihumas Polres Pringsewu Salurkan Bantuan Sosial

“Dalam hal ini HS sebagai penjual sedangkan TR adalah pembelinya,” jelas AKBP Catur

Menurut pengakuan HS bahwa bahan serbuk petasan tersebut didapatkan dengan cara membeli online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos, caranya melihat dari Youtube.

“HS menjualnya dipasaran melalui media sosial facebook dengan harga Rp. 250.000 per kilo , tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu” terang AKBP Catur .

Baca Juga :  Kalapas Binjai Hadiri Launching Program UHC Pastikan Akses Kesehatan Adil

AKBP Catur mengungkapkan bahwa tersangka TR membeli bubuk petasan itu akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

“Total sebanyak 9 kg serbuk petasan yang dibeli dari tersangka HS dengan harga Rp. 2.250.000 dan kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,”jelas AKBP Catur.

Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya kini juga diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ponorogo.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar Hadiri Kegiatan Kongres Persatuan Wartawan Indonesia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 jo. Pasal 65 kuhp jo. Pasal 53 kuhp jo. Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” tutup AKBP Catur.

Hard/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:57 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita Terbaru