JEMBER : Lensa Polri
Sat Reskrim Polres Jember ungkap kasus pencurian di dalam rumah korban berinisial MS (38) alamat Dusun Krajan Rt. 003 Rw. 004 Desa Purwoasri Kec. Gumukmas Kabupaten Jember. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 15 April 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jember IP AKP Komang Yogi Aryawiguna mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/32/IV/Res 1.11/2021/RESKRIM/JEMBER/SPKT POLRES GUMUKMAS, Tanggal 15 April 2021 yang di laporkan oleh korban berinisial MS (38) tentang Pencurian dengan pemberatan barang berupa uang dan handphone dengan TKP di dalam rumah Korban Dusun Krajan Rt. 003 Rw. 004 Ds. Purwoasri Kec. Gumukmas Kabupaten Jember.
Setelah menerima laporan polisi tersebut, Sat Reskrim Polres Jember langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diduga yang telah melakukan pencurian tersebut yakni tersangka MRS Bin SUHAT (56), kemudian tersangka dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 selanjutnya dibawa ke Polres Jember untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan saksi, tersangka dan adanya barang bukti Tersangka MRS Bin SUHAT telah cukup Bukti diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan barang milik orang lain yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 Th” ungkapnya. Jumat (15/10/2021).
Selain itu, lanjut Kasat Reskrim, bahwa memperhatikan sarat obyektif dan subyektif serta kondisi lingkungan tempat tinggal tersangka itu sendiri maka terhadap tersangka MRS Bin SUHAT dapat dikenakan penahanan selama 20 H kedepan di rumah Tahanan sementara Polres jember.
Kanit Reskrim Polres Jember juga menambahkan Tersangka MRS Bin SUHAT sebelumnya pernah dihukum selama 10 bulan pada tahun 2019 di Lapas Jember dalam perkara pencurian laptop dan handphone.
Modus Operanding bahwa Pelaku MRS Bin SUHAT mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020, warna hitam, Imei 1 : 861139044364374 Imei 2 : 861139044364366 dan uang tunai milik korban sebesar Rp. 7.000.000,- yang disimpan didalam rumah tanpa ijin dari pemilik pada saat korban melaksanakan solat tarawih selanjutnya uang tersebut digunakan tersangka untuk bayar hutang sedangkan handphone dijual kepada SADI Bin TOHARI (Tersangka dalam berkas perkara lain) seharga Rp. 400.000,-.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020, warna hitam, Imei 1 : 861139044364374 Imei 2 : 861139044364366. (Sumber ; Humas Polres Jember)