Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Berjalan Mundur Dengan Kecepatan Tinggi (Ngebut)

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Lensapolri.Com–Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 dengan Nopol ,M 1965 VH , berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kecepatan cukup Tinggi.

Dalam unggahan Video tersebut sang Pengemudi dengan sengaja menyalakan musik dengan volume cukup keras dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.

Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya, “Kata AKP Lamudji,Sabtu (07/05/2022).

Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas secara humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Bangli Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

“Pengemudi yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” Tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara. “Jelas Akp Lamudji

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.

Baca Juga :  Kapolda Jateng : Tahun 2022 Adalah Tahun Toleransi, Jaga Persatuan dan Cegah Konflik

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Terang Akp Lamudji

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.

(Hendy19/hms)
Red. Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru