Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Berjalan Mundur Dengan Kecepatan Tinggi (Ngebut)

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Lensapolri.Com–Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 dengan Nopol ,M 1965 VH , berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kecepatan cukup Tinggi.

Dalam unggahan Video tersebut sang Pengemudi dengan sengaja menyalakan musik dengan volume cukup keras dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.

Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya, “Kata AKP Lamudji,Sabtu (07/05/2022).

Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas secara humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Cup 2021 Ponorogo, Jaring Atlet Silat Potensial Bumi Reog

“Pengemudi yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” Tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara. “Jelas Akp Lamudji

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Terang Akp Lamudji

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.

(Hendy19/hms)
Red. Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Berita Terbaru