Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Video Viral Aksi Mobil Berjalan Mundur Dengan Kecepatan Tinggi (Ngebut)

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Lensapolri.Com–Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 dengan Nopol ,M 1965 VH , berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kecepatan cukup Tinggi.

Dalam unggahan Video tersebut sang Pengemudi dengan sengaja menyalakan musik dengan volume cukup keras dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.

Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya,SIK , Kasat Lantas Akp Lamudji segera melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara mobil yang viral di media sosial itu.

“Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya, “Kata AKP Lamudji,Sabtu (07/05/2022).

Kasat Lantas Polres Sumenep Akp Lamudji juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas secara humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.

Baca Juga :  Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran

“Pengemudi yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya jl dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis,” Tambah AKP Lamudji.

Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara. “Jelas Akp Lamudji

“Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum’at (06/05/22) namun tidak kami lakukan penahanan,” jelas AKP Lamudji.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda, Kalapas Binjai Hadiri Silaturahmi Perbakin Kota Binjai

Satlantas Polres Sumenep mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.

Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya. Terang Akp Lamudji

“Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang,” tutup Kasat Lantas Polres Sumenep.

(Hendy19/hms)
Red. Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja
Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta
Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun
Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas
Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif
Polsek Bangli Pantau Kunjungan Wisatawan Jelang Nataru di Desa Wisata Penglipuran
DLH Kabupaten Tangerang Kerahkan Alat Berat Bersihkan Sampah di Bawah Jembatan Kali Dadap
DLH kabupaten Tangerang Mulai Bersihkan Tumpukan Sampah Dibawah Jembatan Kali Dadap
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 23:32 WIB

Refleksi Akhir Tahun Pemasyarakatan: Kalapas Jember Soroti “Back to Basic” untuk Perkuat Kinerja

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:52 WIB

Jelang Tahun Baru TPI Kamal Muara Diserbu Warga Jakarta

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:19 WIB

Unit Intelkam Polsek Bangli Intensif Monitoring Stok dan Harga Sembako Jelang Pergantian Tahun

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:12 WIB

Kapolres Bangli Pimpin Upacara Gerbang Pora Purnabakti Personel Polres Bangli, Wujud Penghormatan atas Pengabdian Tanpa Batas

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:02 WIB

Bhabinkamtibmas Hadir sebagai Narasumber, Perkuat Sinergi Menuju Tahun Baru 2026 yang Kondusif

Berita Terbaru