Polisi Minta Imigrasi Cegah 2 Pelaku Eksportir Migor Ilegal ke Luar Negeri

- Redaksi

Rabu, 18 Mei 2022 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, – Lensapolri.Com– Polres Pelabuhan Tanjung Perak di back Polda Jatim beberapa waktu lalu membongkar kasus eksportir minyak goreng dari berbagai merk.

Dari pengungkapan tersebut, telah mengamankan dua orang pelaku yakni, inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun.

Sementara dua pelaku yang diamankan mempunyai peran masing masing, untuk pelaku R pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat.

Sedangkan E bertugas untuk mengurus dokumen ekspor. Tersangka juga memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan hasil perkembangan penyidikan terhadap kasus minyak goreng ekspor ilegal sudah meriksa 7 orang saksi.

“Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke Luar Negeri Atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim,” kata AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Tanjung Perak.

Baca Juga :  Polres Sukoharjo Ungkap Bayi Hasil Aborsi Yang Dikubur di Pekarangan

Sementara untuk berikutnya akan memanggil saksi inisial (L) yang berperan sebagai eksportir.

“Sementara perkembangan tersangka masih ada 2 orang,” tutup dia.

Atas pengungkapan ini, Polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan di kirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku.

Sedangkan migor yang diamankan ada beberapa merk diantaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.

Baca Juga :  Sosialisasi Program KKBPK Terhadap Mitra Kerja Dan Pokja Tingkat Kab. Donggala, Di Hadiri 16 Kec. Bejalan Baik.

Sedangkan untuk pelaku akan dikenakan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

(Hendy)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru