Polsek Tambora menindak 51 warga Yang Abaikan Protokol Kesehatan (Prokes)

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Sebanyak 51 warga Tambora, Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan abai protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker.

Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda yang berlokasi di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/9/2021).

“Total ada 51 orang yang kita kenakan sanksi,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faruk menjelaskan penindakan dilakukan atas dasar giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga :  Lapas I Medan Kanwil Kumham Sumut Berikan Vitamin Gratis Kepada 3000 Warga Binaan

Adapun sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, dikerahkan dalam giat tersebut.

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Faruk.

Dari hasil penindakan, sebanyak 51 warga ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Baca Juga :  Kapolda Jatim dapat Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Dari 51 warga yang melanggar, sebanyak 48 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara tiga orang pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.

“Total denda administrasi yang dibayarkan sebesat Rp250 ribu,” paparnya.

Faruk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB