Pelaku Pembacokan Yang Mengakibatkan Warga Muryolobo Kecamatan Nalumsari Meninggal Dunia Berhasil Diringkus Polres Jepara

- Redaksi

Kamis, 26 Mei 2022 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Lensapolri.Com–Perburuan pelaku pembacokan yang mengakibatkan FR (30), warga Desa Muryolobo Rt. 1/6 Kec. Nalumsari Kabupaten Jepara meninggal dunia berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dan Sat Resmob Polda Jateng. Penangkapan IS, (31) penduduk Desa Ngetuk dilakukan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022).

Kapolres Jepara, AKBP Warsono Menyampaikan dalam jumpa pers Kamis (26/5-2022) di Mapolres Jepara. dengan di dampingi Waka Polres Jepara Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP M. Fatchur Rozi dan Kanit Penmas Humas Polres Jepara IPDA Badar Amry Yahya.

Bersamaan dengan IS, juga berhasil diringkus, MS (20), warga Desa Ngetuk yang diduga merusak sepeda motor korban. “Kini penyidik terus mendalami peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKBP Warsono.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 17.30 bertempat di depan Pasar Gandu Desa Bendanpete Kec. Nalumsari Kabupaten Jepara.

Kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Ketiga korban dan para pemuda desa Muryolobo berangkat ke Kudus dalam rangka halal bihalal dengan mengadakan acara pentas musik.
Setelah selesai acara ketiga korban kembali ke rumahnya. Namun sesampainya di desa Muryolobo sekitar pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat berita bahwa pemuda desa Ngetuk banyak yang berkumpul di desa Bendanpete dan banyak yang membawa senjata tajam.

Baca Juga :  Kabidkum Polda Banten Hadiri Pembukaan Bengkel Forensik Kebahasaan

Mendengar informasi itu, korban SA pulang ke rumah dan mengambil sajam jenis pisau. Kemudian ketiga korban mengecek ke desa Bendanpete menggunakan sepeda motor berbonceng tiga, sambil membawa beberapa botol bir kaca kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di desa Bendanpete, ternyata benar, sudah banyak pemuda desa Ngetuk yang berkumpul. Kemudian ketiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri pemuda desa Ngetuk yang membawa sajam dan ada juga yang membawa senapan angin.

Kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan sajam yang sudah dipersiapkan, dan melakukan penyerangan kepada beberapa pemuda desa Ngetuk yang salah satunya adalah tersangka IS yang juga menggunakan sajam jenis parang. Namun tidak ada yang kena.

Akhirnya karena jumlah tak berimbang, ketiga korban terdesak dan akhirnya korban SA dan korban FD melarikan diri ke arah desa Muryolobo. Saat melarikan diri korban SA terkena tembakan senapan angin di bagian telapak tangan kiri. Sedangkan korban FD terkena tembakan pada bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung yang diduga dilakukan oleh salah satu tersangka lain.

Baca Juga :  Program TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0719/Jepara, Dinyatakan Dibuka Oleh Pj Bupati

Disaat itu juga tersangka IS yang membawa sajam jenis parang mengejar korban FR ke arah pasar Gandu, Kemudian korban FR balik arah menyerang tersangka IS dan korban FR langsung dibacok dua kali pada bagian dada dan leher yang menyebabkan korban FR meninggal dunia.

Sedangkan tersangka MS beserta 3 tersangka lainnya melakukan pengerusakan terhadap sepeda motor yang dibawa ketiga korban.

Setelah kejadian tersebut tim Reskrim Polres Jepara yang diback up tim Resmob Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku hingga akhirnya pada hari Selasa, 24 mei 2022 tim gabungan tersebut melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah keluarganya yang beralamat di Bekasi-Jabar.
Kedua tersangka bekerja di tempat usaha keluarganya tersebut.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka karena perbuatannya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

(Adi)/Red

Berita Terkait

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah
Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 18:39 WIB

Jum’at Curhat di Masjid Raudhatul Jannah, Kapolres Jakarta Utara Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Wilayah

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolda Bali Cek dan Pantau Situasi Kamtibmas Wilkum Jembrana

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:48 WIB

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB