KENDAL – Kegiatan Pendidikan masyarakat (Dikmas) Lantas dalam rangka Ops Patuh Candi 2021 di wilayah hukum Polres Kendal. Bertempat di ruangan dan halaman komplek sanggar kegiatan bersama (SKB) Cepiring. Sabtu (25/09/2021)
Petugas yang mengikuti pelaksana diantaranya Kanit Kamsel IPDA HARMADI, Anggota SatLantas Polres Kendal
Dasar undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/2879/XII/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang langkah–langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kanit Kamsel IPDA Harmadi.S, menyampaikan Surat perintah (Sprin) Kapolres Kendal nomor : Sprin/2128/IX/OPS.1.3./2021 tentang pelaks Ops Patuh Candi 2021 di wil hukum Polres Kendal.
“Kegiatan yang dilakukan sosialisasi pelaksanaan operasi patuh candi 2021 dan pembagian masker gratis serta pembagian brosur sosialisasi operasi patuh candi 2021,” ujarnya
Sasaran yang dilakukan kepada masyarakat penerima bantuan Sosial dari Polres Kendal. agar tetap mematuhi protokol kesehatan.