Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,- Lensapolri. Com– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, 31/5/2022.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan

Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto.SH.MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan

‎”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa, 31/5/2022

Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand,SH,MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan

Baca Juga :  Jaga kelancaran Arus Lalulintas, Sat Lantas Polres Nias Laksanakan Pos Padat pagi

Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan

“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya

Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak

Lanjut dirinya mengatakan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti

Baca Juga :  Direktur Eksekutif ETOS Resmi Maju Sebagai Calon Anggota DPR RI

“Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya

Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan tutupnya

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat

Rhamdan/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:57 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita Terbaru