Balikpapan – Kaltim, Lensapolri. Com –Tak Henti henti nya kesigapan dan gerak cepat yang di lakukan oleh jajaran satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) polresta Balikpapan yang di nahodai oleh Kasat Resnarkoba polresta Balikpapan Kompol. Roganda SH. Sebelumnya, jumat (30/5/22 ) malam lewat wa nya kepada salah satu media,
Beliau juga menuturkan, Dalam waktu dekat akan mengungkap kasus besar dan mohon Do’a nya. Harap Kasatresnarkoba polresta Balikpapan Kompol. Roganda.SH. mantan kapolsek Palaran Polres Kota Samarinda.

Beliaupun memberi informasi kepada awak media, bahwa besok sore selasa (31/5/22) ada rillis ungkap kasus Narkoba dengan BB ( sabu) 2 kilogram oleh oknum seorang petani dari Kukar jelas Kompol. Roganda. SH.
Dalam Konferensi Pers di halaman kantor polresta Balikpapan, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Thirdy Hadmiarso.S.I.K. M.A.P didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol.Roganda.SH. menuturkan, Resnarkoba Polresta Balikpapan – Kaltim berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AS ( 29) pria, dan pelaku juga berprofesi sebagai kurir Narkoba jenis sabu.
Lebih lanjut beliau, Menjelaskan HS adalah salah seorang petani asal Kukar ini, berhasil di tangkap Petugas saat sedang bertransaksi sabu di kawasan jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara ,senin (30/5/22) lalu ungkap Kapolresta Balikpapan. Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso, S.I.K. M.A.P.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

lanjut Beliau, atas pengungkapan ini, kronologis awal nya dari informasi nya dari masyarakat tersebut, lalu di tindak lanjuti oleh gerak cepat tim operasional Satresnarkoba Polresta Balikpapan, kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Thirdy Hadmiarso. S.i.K, M.A.P. ,saat menggelar Konferensi Pers di halaman Polresta Balikpapan di dampingi Kasatresnakorba Komisaris polisi Roganda. SH. dan jajaran nya. Selasa, ( 31/5/22) sore,
Kompol Roganda SH mengatakan, Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Petugas berhasil meringkus AS ( pria) yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel warna hitam, dari pengamatan petugas mencurigai ,

lalu petugas menggeledah langsung isi tas yang di kenakan pria oknum petani asal daerah Kukar tersebut. Isinya satu dus berisikan dua bungkus plastik yang di duga paket Sabu terang Kapolres. beliau juga mengatakan, Bahwa benar AS membawa Sabu dengan berat berkisar 2,102 kilogram yang di duga akan di edarkan di Kota Balikpapan. Kemudian Barang haram tersebut di kemas di dalam kemasan teh hijau dan di lapisi bubble wrap. lalu terang Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso S,I,K. MAP . dari pengakuan nya kepada petugas, AS mengaku telah mengantarkan jenis barang haram Sabu sebanyak 9 kali dan di antar akan di upah dalam sekali pengantaran 40 Juta rupiah.
AS juga mengatakan, bahwa saya di suruh seseorang yang berinisial AS.” terang AS.
Kemudian atas perbuatan nya yakni AS beprofesi sebagai petani ini akan di jerat pasal 112 ayat , (2) subs pasal 114 ayat (2) UU nomer 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup tegas Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. V Thirdy Hadmiarso. S.I.K. M.A.P.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V. Thirdy Hadmiarso, S.I.K., M.A.P,
didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Roganda, S.H.
Hardiman/Red..