Dua Orang Matel Diamankan Polisi Usai Merampas Paksa Motor Korbannya

- Redaksi

Kamis, 2 Juni 2022 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lensapolri. Com– Dua orang mengaku sebagai debt collector (mata elang) ditangkap polisi usai merampas paksa motor korbannya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.

Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial DMD (30) dan RN (32)

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kejadian bermula ketika korban mau menuju wilayah PIK, namun saat berada di jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihentikan korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek dibilang motor korban adalah sedang nunggak atau tidak dibayar. Namun korban komunikasi dengan saudaranya dan menjelaskan kepada tersangka namun tetap saja tersangka ini meminta kunci motor dan STNK,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Korban berinisial STI (23) saat itu merasaa terdesak, sebab dirinya dihampiri tiga orang yang mengaku dari pihak leasing. Sehingga korban memberikan sepeda motornya.

Ketiga pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban pulang sampai ke rumah.

Baca Juga :  Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolres Jepara : Momentum Kolaborasi Bangun Negeri

Korban yang dirampas motornya tersebut kemudian berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.

“Anggota kita yang berpakaian preman mendapat laporan kemudian langsung ke lokasi dan mengamankan satu pelaku, yakni DMD,,” jelas Ardhie.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Ali Barokah menjelaskan, selah beberapa hari, pelaku RN yang sempat kabur, datang ke kantor polisi untuk memediasi temannya yang tertangkap. Namun justru RN turut diamankan polisi.

“Pelaku satunya dateng ke Polsek minta tolong temannya dibebaskan. Sempet mau ada mediasi tapi kan karena memang lagi atensi matel makanya kita amankan,” kata Ali.

Sementara, satu pelaku lain yang berhasil kabur kini masih dalam pengejaran.

Ali menjelaskan, pelaku yang berprofesi sebagai mata elang itu mengaku sebagai petugas dari sebuah leasing. Fakta di lapangan, pelaku tidak dapat menunjukkan surat resmi bahwa mereka orang ketiga dari perusahaan leasing tersebut.

Baca Juga :  Kasatlantas Polres Aceh Tamiang Rutin Laksanakan Gatur Pada Zona Aman Sekolah

“Memang dia juga tidak bisa menunjukkan surat-surat yang ditunjuk pihak leasing, jadi dia hanya modus menakuti-nakuti seolah-olah korban ini kendaraannya nunggak,” paparnya.

Residivis Kasus Narkoba

Ardhie menjelaskan, salah satu pelaku yakni RN, merupakan residivis kasus narkoba. Kemudian pelaku beralih profesi menjadi mata elang yang dia dapat dari temannya.

“Pelaku RN residivis kasus narkoba dan belum ada satu tahun keluar dari penjara,” ucap Ardhie.

Adapun RN sendiri diduga telah beraksi sebanyak 4 kali dalam kurun waktu belum satu tahun. Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali.

Hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual kepada penadah dengan harga variatif, tergantung jenis motor yang dirampas.

“Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Di jual ke penadah yang saat ini kita sedang lakukan pengejaran,” kata Ardhie.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Rhamdan/Red.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan
Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik
Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait
Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum
Siap Amankan Libur Tahun Baru dan Natal, Polres Blitar Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2024
Resmi Melantik 19 Notaris, Kakanwil Kemenkumham Bali : Tingkatkan Kwalitas Kerja Untuk Sistem Hukum Yang Kuat
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 12:35 WIB

Keluarga Andreas Sianipar Sampaikan Terima Kasih kepada Denpom I/5 Medan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:55 WIB

Kunjungan Ombudsman RI ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk Meninjau Pelayanan Publik

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:39 WIB

Seremoni Penyerahan Akta Jual Beli (AJB) Tanah Untuk Penataan Lahan Kampung Tanjung Kait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:52 WIB

Kasatlantas Polrestabes Medan Respon Isu Adanya Pungli dan Intimidasi di Sat Lantas Polrestabes Medan

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:00 WIB

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sambut Baik Kerja Sama dengan PWI dalam Meningkatkan Edukasi Hukum

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB