Klaten – Lensapolri.Com– Perguruan silat dan organisasi masyarakat se kab. Klaten menggelar deklarasi damai dalam rangka menjaga kamtibmas di wilayah Kab. Klaten, Deklarasi damai diinisiasi oleh Polres Klaten dengan melibatkan TNI Kodim 0723/Klaten dan pemerintah daerah. Kamis (02/06/2022)
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdillah SH MH menjelaskan bahwa kegiatan deklarasi damai dilaksanakan secara serentak di seluruh tingkat kecamatan.
“Kita menggelar di tingkat Forkompincam, tepatnya 24 titik deklarasi damai. Ada yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan ada juga yang di kantor polsek. Kita hadirkan semua pengurus perguruan silat dan ormas yang ada di kecamatan tersebut.” Jelas Iptu Abdillah, SH., MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Abdillah, SH MH menjelaskan bahwa deklarasi damai yang digelar salah satu tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya konflik sosial yang melibatkan kelompok massa. Konflik sosial semacam ini menurutnya harus diantisipasi karena efeknya negatif yang ditimbulkan bisa sangat luas.
“Dengan bertemu dan bersilaturahmi ini harapannya para anggota perguruan silat dan ormas bisa saling mengenal dan menumbuhkan rasa persaudaraan. Apalagi tadi juga sudah disepakati bersama 5 poin deklarasi damai.”
Ia kemudian meminta para anggota perguruan silat dan ormas untuk berkepala dingin dan tidak melibatkan kelompok jika terdapat suatu permasalahan. Ia tidak ingin masalah pribadi menjadi gangguan kamtibmas di Kab. Klaten.
“Jika ada perselisihan pribadi jangan diseret-seret kepada kelompoknya. Serahkan pada proses hukum. Kita akan proses sesuai prosedur.” Tegasnya
Deklarasi damai diikuti oleh sejumlah perguruan silat dan ormas diantaranya PSHT-16, PSHT-17, SH Winongo, Persinas ASAD, IKSPI Kera Sakti, Pagar Nusa, Tapak Suci, Tahta Mataram, Sardulo Seto, Banser, Kokam, Sanek, Satgas MTA.
Adapun poin dalam deklarasi damai yang diucapkan bersama dan ditandatangani yaitu :
– Setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
– Menjalin persaudaraan, kebersamaan dan saling menghormati aktivitas serta nama baik perguruan maupun ormas.
– Menghilangkan rasa permusuhan dan kebencian berupa tulisan, perkataan maupun perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung.
– Apabila ada permasalahan Hukum maka menjadi tanggung jawab individu dan tidak melibatkan perguruan/organisasi.
– Bermitra dengan Polsek dan Polres Klaten dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif.
(Adi)/Red