Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Kasus Investasi Fiktif

- Redaksi

Rabu, 8 Juni 2022 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.Com– Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan dengan total kerugian para korban senilai 65 milyar rupiah

Polisi mengamankan sebanyak 6 tersangka, masing-masing tersangka memiliki peranan berbeda beda

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Reskrim Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, kami mengamankan sebanyak 6 orang tersangka yang secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alat
kesehatan dari Kemenkes Republik Indonesia,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu, 8/6/2022.

Menurut pasma, dari hasil penangkapan ini kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat atas kasus investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan mereka memiliki peran berbeda

Sdri RE (41) selaku direktur Pt R B S bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) selaku direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi / tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) selaku komisaris Pt R B S yang membantu mengelola investasi Sdri RE

Baca Juga :  Polda NTB Gelar Tactical Floore Game Mantapkan Pengamanan dan Pengawalan Ironman

“Ketiga pelaku ini yaitu Sdri RE (41), AS (31) dan SK (43) selaku pengelola investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan,” ucap pasma

Untuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni Sdri Yf (37) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), Sdr YD (41) bertindak sebagai perekrut para korban (marketing),dan Sdri NH (33) bertindak sebagai admin/penampung modal para korban

Pasma mengungkapkan, awalnya korban BH melaporkan kepada kami bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan kami langsung melakukan penyidikan

Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes kami berhasil mengamankan pelaku

Dimana awal mulanya untuk kronologi kejadian ini terjadi pada bulan Sep 2021 di mana sdr YF ini membuat status di media sosial di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alat kesehatan di beberapa rumah sakit di pemerintahan.

Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.

Pada 28 September 2021, tersangka inisial REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif)

Baca Juga :  Polresta Mataram kawal eksekusi obyek hasil lelang kandang sapi di sayang- sayang

saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.

“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce

Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.

” pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban, bebernya

Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alat kesehatan

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menjelaskan, Jadi untuk total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar 22 Miliiar dari 37 investor tersebut yang kami tangani

Namun kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya 11 Miliiar, disubdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian 2 Milliar rupiah, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 Milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian 17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada 43 Miliiar.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Mabes Polri dan Polrestabes, Auditor Kepolisian Utama Tk. II Itwasum Polri Kunjungi IKN Nusantara

“Jika di Total Kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 Miliiar,” kata Joko

Dalam pengungkapan ini kami mengamankan beberapa alat bukti dari penggeledahan diapartemen city park Cengkareng Jakarta Barat untuk kejahatan diantaranya dari ke 6 (enam) tersangka dapat disita barang bukti berupa :

  • Uang tunai senilai Rp.452.000.000.-
  • 8 unit Handphone
  • 1 unit Laptop merek HP
  • 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy
  • 2 set Tas mewah
  • 5 Surat Pembelian Emas senilai Rp.20.000.000.-
  • 10 Buku Tabungan
  • 10 Kartu ATM
  • 4 Token Bank
  • 1 Sertifikat Apartemen

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372
KUHP

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:21 WIB

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Senin, 2 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB