Ditipidkor Bareskrim Polri Lakukan Penyitaan Aset Senilai Rp 700 Miliar Tetkait Pengadaan Rusun Cengkareng

- Redaksi

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA— Lensapolri– Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyampaikan, penyitaan aset ini merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara akibat dikorupsi.

“Jadi, kalau kita melihat, ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp 650 miliar, tapi kita melakukan asset recovery itu sekitar Rp 700 miliar,” kata Cahyono saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (8/6).

Adapun aset yang disita ini, Cahyono mengungkapkan terkait dengan dua tersangka yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana lalu Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Dia menyebut ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

“Terdapat fakta yang kita temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi. Di mana korporasi ini dikuasai atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ungkap Cahyono.

Baca Juga :  Sebanyak 12 Remaja Diamankan Tim Patroli Perintis Polres Metro Jakarta Barat

Tak puas, Cahyono menambahkan, kini pihaknya tengah memburu adanya dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri. Untuk mendalami ini, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan otoritas negara terkait.

“Untuk aset-aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kita masih mendalami juga. Tentunya nanti kita akan update berikutnya. Karena ini menyangkut ada beberapa negara. Kita sudah lakukan upaya dengan otoritas di luar negeri dalam rangka mendalami dan pengejaran terhadap aset tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Debt collector Yang Viral Bentak Polisi Ditangkap Dikampung Halamannya

Diketahui, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Adapun tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hardiman/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Pastikan Pengusutan Tuntas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Ricuh
Melanggar Kode Etik, 2 Anggota Polresta Tangerang Dipecat
Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal
Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK
Kembali Polisi Tangkap 7 Orang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank
Komitmen Ketua MMI DIY, Tegaskan Kamtibmas Menjaga NKRI dan Perkuat Persatuan Bangsa
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Tegal Alur, Kalideres
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Pastikan Pengusutan Tuntas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Kembali Polisi Tangkap 7 Orang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Komitmen Ketua MMI DIY, Tegaskan Kamtibmas Menjaga NKRI dan Perkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru