Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kembali Membongkar Peredaran Gelap Narkoba Jenis Daun Ganja

- Redaksi

Rabu, 15 Juni 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,– Lensapolri. Com– Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali membongkar peredaran gelap narkoba jenis daun ganja jaringan lintas provinsi asal Sumatera – jawa, Rabu, 15/6/2022.

Tak tanggung tanggung dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyak 752 kilogram ganja kering siap edar dengan hasil ungkap sebelumnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi kapolres metro jakarta barat Kombes pol Pasma Royce mengatakan dari hasil pengungkapan ini, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir narkoba

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku diamankan di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara dengan barang bukti narkotika total sebanyak 214 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 15/6/2022.

Zulfan menjelaskan, Tersangka NP (29 Tahun) diperintahkan seorang laki-laki Sdr. TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil

Baca Juga :  Ribuan peserta meriahkan Olah Raga bersama Hari Bhayangkara Ke-76 tahun 2022 di Polda Sulteng

“Keterangan Pelaku narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan
Jakarta untuk diedarkan,” ucapnya

Petugas dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sebanyak 214 kg ganja di jalan Lintas Sumatera Dusun Pinyongek Desa. Ranjau Batu Kec. Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal Sumatera Utara pada selasa 7 juni 2022

” Pelaku NP (29) mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja,” terangnya

Hasil pengungkapan ini merupakan dari pengembangan case jaringan sebelumnya jika ditotal secara keseluruhan sebanyak 752 kilogram ganja kering yang berhasil diamankan

Sementara kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyebaran narkoba

“Jangan sampai kita sampai menyalah gunakan narkoba tersebut karena itu sangat berbahaya,” imbaunya

Di kesempatan yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menjelaskan, pelaku baru pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian dan termasuk dari salah satu jaringan lintas provinsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa

Baca Juga :  Polsek Rancabungur Amankan 4 (Empat) Orang Terduga Pelaku Pengeroyokan Di Desa Bantarjaya

Para pelaku mengkemas narkoba jenis daun ganja tersebut dalam bentuk ball kemudian dilapisi lakban agar tidak tercium bau dari ganja tersebut kemudian dimasukkan kedalam karung

“Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang,” tegasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Dimana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yaitu Rp. 10.000.000.000,. (10 Milyar)

Rhamdan/Red

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Berita Terkait

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Nampak Jelas Peran Serta TNI Dalam Karya Bakti Terpadu Di Pesisir Laut Pantai
Wujudkan Bebas Buta Huruf Al-Qur’an, Lapas Perempuan Bandung Berkolaborasi dengan Demaji Indonesia
Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi
Sat Brimob Polda Jateng Panen Raya di Sragen, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolda Bali Terima Audensi Dari Pangkoarmada II
Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Kapolres Badung AKBP Arif Kunjungi Kejari Badung
Polres Blitar Kota Gencarkan Razia Dan Amankan 48 Kendaraan Bermotor.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 19:11 WIB

Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK

Senin, 3 Februari 2025 - 19:06 WIB

Nampak Jelas Peran Serta TNI Dalam Karya Bakti Terpadu Di Pesisir Laut Pantai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:54 WIB

Wujudkan Bebas Buta Huruf Al-Qur’an, Lapas Perempuan Bandung Berkolaborasi dengan Demaji Indonesia

Senin, 3 Februari 2025 - 18:54 WIB

Kadiv Humas Polri Silaturahmi Bersama Wartawan, Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:39 WIB

Sat Brimob Polda Jateng Panen Raya di Sragen, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolres Bangli Berikan Arahan kepada PJU dan Bhabinkamtibmas.

Senin, 3 Feb 2025 - 20:16 WIB