Pelaku penganiayaan Di Ringkus satreskrim polres Sukoharjo

- Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo–Lensapolri.Com– Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil meringkus pelaku penganiayaan yang terjadi di Perempatan RSUD Sukoharjo pada 12 Juni 2022 yang lalu. Pelakunya adalah AM (19), RTF (20), dan KW (18).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Teguh Prasetyo, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022), mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.

Ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menganiaya MFA (16), dan SWW (79), di Perempatan RSUD Sukoharjo, pada 12 Juni 2022, sekira pukul 15.30 WIB.

“Kedua korban ini adalah kakek dan cucu. Dimana keduanya merupakan warga Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,” jelas AKP Teguh.

AKP Teguh melanjutkan, bahwa pelaku melakukan penganiayaan saat korban melintas di Jl. dr. Muwardi Gayam/depan SMA Veteran Sukoharjo. “Saat itu, korban berpapasan dengan pelaku yang sedang konvoi bersama rombongannya yang berjumlah sekitar 50 orang,” jelasnya.

“Ketika berpapasan, para pelaku ini melihat korban MFA memakai kaos bertuliskan “GASHAK”, kemudian sebagian pelaku balik arah dan mengejar korban,” tambah AKP Teguh.

Baca Juga :  Polsek Metro Taman Sari Bersama 3 Pilar Mengadakan Sidak Penghuni Kost

Sesampainya di perempatan RSUD Sukoharjo, sambung AKP Teguh, pelaku ini kemudian memukuli kedua korban kemudian sembari meminta kaos yang dipakai korban dengan tulisan “GASHAK” tersebut.

“Jadi sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah MFA yang memakai kaos bertuliskan “GASHAK” tersebut. Namun melihat cucunya dipukuli, SWW kemudian berusaha untuk melerainya. Tetapi SWW juga ikut dipukul oleh pelaku dibagian perut dan dada, serta kakinya diinjak hingga dirinya pingsan dipinggir jalan,” terang Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Sragen Ringkus Tersangka Curas, Sempat Aniaya Korban Saat Kepergok Nyuri HP

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah gedung di wilayah Polokarto.

Saat ditanya, pelaku tidak mengenal korban. Pelaku mengaku melakukan penganiyaan karena tersinggung sebab korban memakai kaos yang bertuliskan “GASHAK”.

Pelaku mengatakan, bahwa kata “GASHAK” memiliki sebuah arti yang mengejek kelompoknya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(Bakara)/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru