Pelaku Penipuan Puluhan Juta Rupiah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Pringsewu

- Redaksi

Senin, 20 Juni 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu LensaPolri.Com – Satu dari dua orang pelaku spesialis penipuan yang berhasil memperdayai korbannya hingga puluhan juta rupiah berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, salah satu tersangka yang berhasil diamankan yakni HI (42) pekerjaan Buruh dan merupakan warga Kelurahan Penengahan Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung.

Sedangkan satu pelaku lain Berinisial JF sedang dalam pengejaran polisi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka HI kami amankan tanpa melakukan perlawanan dirumahnya pada Senin (15/11) siang sekira jam 14.00 Wib,” Ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK. M.IK pada Minggu (21/11/21) siang

poto. Barang bukti

Dijelaskan kasat, tersangka HI diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu dengan TKP di area parkiran Bank BRI Pringsewu.

Baca Juga :  PL Proyek MPP Garut Memantik Asumsi Publik, Ketua DPW PWMOI Jabar Angkat Bicara

Seusai korban mengambil yang tunjangan pensiun lalu bertemu dengan kedua pelaku diarea parkiran, lalu salah satu tersangka yakni JF mengaku memiliki sebuah benda yang dipercaya bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Untuk memuluskan aksinya kemudian salah satu tersangka yakni HI berpura pura mengetes kemampuan yang dimiliki JF dengan menyuruh menebak benda yang dipegang di kedua tangannya.

“Karena memang keduanya sudah berkomplot maka JF dengan mudah bisa menebak apa yang dipegang oleh tersangka HI, dan hal itu tentunya hanya untuk mengelabui calon korbannya saja,” ungkap kasat Reskrim

Karena korban selama ini menderita sebuah penyakit, kata Feabo meneruskan, kemudian mulai termakan bujuk rayu kedua tersangka, lalu mau mencoba berobat kepada tersangka JF.

Namun sebelum mengobati korban, tersangka menanyakan kepada korban memiliki uang berapa, lalu korban menjawab hanya memiliki uang Rp 1 juta saja. Karena kurang, Selanjutnya tersangka JF meminta korban untuk mengambil seluruh uang yang ada di dalam tabungannya.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Ke -78 Satgas Pamtas RI - PNG Yonif RK 111/KB bersama Masyarakat Boven Digoel Papua Selatan Tancap dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Karena sudah termakan bujuk rayu tersangka akhirnya korban kembali mengambil seluruh uang di tabungannya sebesar Rp. 23 juta dan kembali menemui tersangka di area parkiran.

Selanjutnya total uang sebesar Rp 24 Juta dan satu unit HP Redmi 9 milik korban oleh tersangka disuruh dimasukan dalam satu buah plastik dan menyuruh korban untuk berwudhu dahulu di kompleks mushola di area Bank tersebut sebelum menjalani proses perobatan.

“Saat korban kembali dari berwudhu ternyata kedua tersangka sudah kabur dengan membawa plastik berisi uang dan HP milik korban, lalu korban melaporkan kepada Polisi” terang kasat Reskrim

Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni HI.

Baca Juga :  387 Personel Polda Sulteng Naik Pangkat Menjelang Hari Bhayangkara

Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018 yang lalu, dan melakukan aksinya hampir diseluruh provinsi mulai dari Aceh hingga Madura.

“Pengakuan Tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah 3 kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni 2 kali di area RS Mitra Husada dan 1 kali di area Bank BRI Pringsewu. Dan uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang”

Selain tersangka HI polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ran R4 Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan, 1 unit HP Readmi 9, uang Tunai Rp. 1,3 juta dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tandasnya

           RED(Yudi/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru