Satreskrim Polres Pariaman Tangkap Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Curanmor
Kota Pariaman, Sumatera Barat. Lensapolri.Com
Telah dilakukan pengamanan terhadap satu orang laki-laki berinisial RJ (28) sebagai tersangka tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Yamaha RX KING. Jum’at (01/07/2022) Pukul 22. : 30 WIB
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan LP/B/178/VI/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR Pada tanggal 30 Juni 2021, saat anggota opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pelaku tindak pidana Pencurian Sepeda motor Yamaha RX KING tersebut adalah Pgl GOJIN yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman dalam perkara lain.
Kemudian dari pelaku Pgl GOJIN didapat informasi bahwa Pgl GOJIN melakukan diduga tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan RJ.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan terhadap RJ, dan didapat informasi bahwa RJ berada di sebuah warung yang bertempat di Desa Naras II Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman.
Setelah itu anggota opsnal Reskrim Polres Pariaman berangkat menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap RJ.
Saat ditangkap dan diamankan RJ mengakui telah melakukan diduga tindak pidana Pencurian Sepeda Motor Yamaha RX King bersama dengan pelaku Pgl GOJIN, yang bertempat di Toko Kurnia yang beralamat di By Pass Pariaman Kec. Pariaman Timur Kota Pariaman.
MFHidayat/Humas /Red