BALIKPAPAN, LENSAPOLRI.COM — Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu total seberat sekitar 16,56 gram bruto, di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jum’at (1/7/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.
“Pelaku berinisial MR (45), warga Jln. Sultan Syahrir Gg. Bawis II dan H (52) warga Jln. Jamrud Kel. Brebes Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jln. Sultan Syahrir Gg. Bawis II Rt 07 No. 31 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang Prov. Kaltim sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis sabu.
Kemudian team langsung melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan sekira jam 18:50 wita tim langsung mendatangi rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki sedang berada didalam kamar kemudian tim langsung mengamankan dan menangkap org tersebut yang bernama MR (45)
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 (sebelas)poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 1,68 Gram,” Ujar Kombes Yusuf.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan H (52) dan mengamankan 1 buah kotak cotton buds merk modis yang berisikan 13 (tiga belas)poket ukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu yang terbungkus didalam plastik klip warna putih seberat 14,88 Gram.
“Untuk Saat ini pelaku sudah di amankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.(*)