Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Seorang Pria Pemilik 46,5 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 7 Juli 2022 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan Seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 46,5 gram bruto, di wilayah Jl. Kapten Suedjono AJ Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (6/7/2022).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T.

Baca Juga :  Team URC Sat Samapta Polres Aceh Tamiang Gencar Laksanakan Patroli ke Objek Vital

“Pelaku berinisial RH (35), warga Jl. Sumber Rejo, Kec. Balikpapan tengah, Kota Balikpapan Prov Kaltim,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Hari 06 Juli 2022 sekira pukul 13:00 WITA Team Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jl. Kapten Suedjono AJ Kel. Sambutan, Kec. Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Perkuat Bidang Keamanan dan Ketertiban, Rutan Pangkalan Brandan Ikuti Bimtek Keamanan dan Ketertiban Tahun 2024

“Kemudian Tim Opsnal Subdit 1 berhasil mengamankan seorang laki laki RH (35) dan ditemukan barang yang diduga narkotika sebanyak 1 bungkus yang dibungkus plastik kopi torabika seberat 46,5 gram bruto, Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan,” Ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Menggelar Syukuran Dalam Merayakan Hari Jadi Polwan Ke-74

“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04
Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga
Warga Graha Walantaka Apresiasi Langkah Cepat Aparat Evakuasi dan Musnahkan Tumpukan Limbah Medis
Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:30 WIB

PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) Berikan Bantuan Renovasi Mushola Al-barokah Didesa Parakan Rt 04

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:32 WIB

Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Rayakan Hari Jadi ke-74, Humas Polres Metro Tangerang Kota Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:21 WIB

Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Hati Hati , Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara hingga 5 Tahun

Berita Terbaru