Pelajar Tewas Di Tamansari Jakarta Barat, Polisi Amankan 22 Pelajar

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Lensapolri.com, Baru diberlakukan pelajaran tatap muka di sekolah, Kasus pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar kembali terjadi di jalan kesederhanaan rt 07/05 kel keagungan taman sari Jakarta Barat pada Selasa, 17 juli 2022 lalu sekira pukul 17. 40 wib.

Akibat kasus tersebut seorang pelajar berinisial AIS (16) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada dada sebelah kanan hingga tembus

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, dimana polsek metro taman sari bersama dengan tim direktorat kriminal umum polda Metro Jaya dan tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan

“Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference di Mapolsek, Kamis, 21/7/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Metro Taman Sari Akbp Rohman Yonky Dilatha didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menjelaskan mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS. AIS sendiri tewas akibat luka sabetan senjata tajam dibagian dada sebelah kanan dan perut.

Baca Juga :  Bangun Silaturahmi Antar Personil, Polres Sumbawa Barat Adakan Hiburan HUT RI Ke 77

“Untuk eksekutornya berdasarkan keterangan ini ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih dibawah umur,” katanya di Polsek Tamansari Jakarta Barat

Selain 3 eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Total ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.

“Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22 dari gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1,” katanya.

Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan Handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 buah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.

Baca Juga :  Rutan Perempuan Medan Kanwil Kumham Sumut ikuti Monev RKT RB B12 Tahun 2023

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya puluhan pelajar ini dikenakan tiga pasal berbeda.

3 eksekutor dikenakan pasal 170 ayat 2 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sementara 19 lainnya dikenakan pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Sementara mereka yang terbukti membawa senjata tajam dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.

 

Red/Ammar

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru