Pengedar Narkotika, Jenis Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu
Pringsewu — Lensapolri. Com– Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil meringkus Seorang pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Raimon, SH menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 12.30 Wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.
“Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, saat dikonfirmasi awak media pada, Jumat (22/7/22) siang
Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon meneruskan, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.
“Berdasar informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,” tambah Raimon
Dikatakan Raimon, saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu.
“Setelah dibuka ternyata terdapat 6 buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,”ungkapnya
Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Pagelaran.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,” tutur kasat.
Iptu Raimon mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” tutupnya.
Red — Rham
(Yudi/Humas)