Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

- Redaksi

Jumat, 22 Juli 2022 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar Narkotika, Jenis Sabu  Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

Pringsewu — Lensapolri. Com– Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung, berhasil meringkus Seorang pengedar narkotika berinisial JA (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu.

Kasat Narkoba Iptu Raimon, SH menjelaskan, tersangka JA diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (16/7/22) sekira pukul 12.30 Wib.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

Baca Juga :  Polisi Galang Kolaborasi, Cegah Tawuran di Perbatasan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat

“Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK, saat dikonfirmasi awak media pada, Jumat (22/7/22) siang

Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon meneruskan, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

Baca Juga :  Polres Pulau Buru Jaring Aspirasi Lewat Jumat Curhat

“Berdasar informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan, dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka saat sedang berada di rumahnya,” tambah Raimon

Dikatakan Raimon, saat dilakukan penggeledahan dari dalam saku celana tersangka, Polisi berhasil mendapatkan sebuah bungkusan tisu.

“Setelah dibuka ternyata terdapat 6 buah pastik klip berisi kristal putih yang duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,37 gram,”ungkapnya

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan diwilayah Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga :  Kapolrestbes Medan Hadiri Launching Pemuda Bela Negara di Belawan

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu bulan ini menjadi pengedar narkoba,” tutur kasat.

Iptu Raimon mengungkapkan, polisi masih mendalami terkait sindikat narkoba yang beraksi di wilayah pagelaran tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup,” tutupnya.

 

Red — Rham
(Yudi/Humas)

 

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 00:02 WIB

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Berita Terbaru