Jajaran Polsek Palmerah Amankan Seorang Residivis Pengedar Narkoba

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jajaran Polsek Palmerah Amankan Seorang Residivis Pengedar Narkoba

JAKARTA, —  Lensapolri — Polsek Palmerah Jakarta Barat menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang kerap menjual narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta barat

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

E (35) pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun setelah menjalani masa hukuman pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku E (35) berikut barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,87 gram jika di kurs kan ke rupiah senilai 10 juta

Baca Juga :  Diikuti Oleh Ribuan Umat Hindu, Acara Mendak Tirta Dikawal Ketat Polisi

“Pelaku berhasil diamankan saat petugas berpakaian preman melakukan transaksi kepada pelaku, selain itu kami juga menyita uang sebesar 1, 2 juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba,” ujar Akp Dodi Abdulrohim saat dikonfirmasi, Jumat, 29/7/2022.

Baca Juga :  Desa Sekuro gelar Pemilihan RT Serentak

Dodi menjelaskan pelaku memang sudah menjadi incaran petugas, kami sudah mengamati gerak gerik pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba dikampung Boncos palmerah Jakarta barat

” Pelaku E (35) pernah ditangkap kasus serupa pada 2016 silam, namun pelaku tak jera kembali melakukan penjualan barang haram narkoba,” ucapnya

 

Pelaku merupakan warga asli kampung boncos palmerah Jakarta barat, saat petugas melakukan penangkapan ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat 8,87 gram pada saku pelaku

Baca Juga :  Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran dengan Bawa Sajam

Lanjut dodi mengatakan kami tidak akan berhenti sampai disitu saja kami juga akan melakukan pengejaran terhadap para penyuplai barang haram narkoba

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Rhamdan/Red

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB