Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Amankan Seorang Wanita Berinisial ES (31) Pelaku Penipuan  Jual Beli Minyak Goreng

- Redaksi

Rabu, 3 Agustus 2022 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Amankan Seorang Wanita Berinisial ES (31) Pelaku Penipuan  Jual Beli Minyak Goreng

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA, Lensapolri.com — Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan seorang wanita berinisial ES (31) yang telah melakukan penipuan kepada 12 korban terkait jual beli minyak goreng

Para korban merugi sebesar 500 juta lebih rupiah terkait jual beli minyak goreng saat harga minyak goreng tinggi dengan harga perliter 25.000, – namun pelaku mengimingi mampu memberikan minyak goreng dengan harga 20.000,-sehingga para korban tergiur

Kasi humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kebon jeruk berhasil mengamankan seorang wanita terkait pelaku penipuan dan penggelapan jual beli minyak goreng

 

“Pelaku berinisial ES (31) di amankan polsek kebon jeruk terkait jual beli minyak goreng,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Rabu, 3/8/2022.

Sementara dikesempatan yang sama Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, kami berhasil mengamankan pelaku Pelaku berinisial ES (31) terkait jual beli minyak goreng

Baca Juga :  HUT RI Ke 79, Pokdarkamtibmas Bhayangkara Sumut dan Resor Medan Serta DPD Ferari Sumut Bagikan 1000 Bendera Merah Putih 

” Modus operandi pelaku Pelaku menawarkan penjualan minyak goreng dengan harga dibawah harga normal, Pelaku Awalnya memberikan minyak goreng berjalannya waktu pelaku tak memberikan kembali minyak goreng seperti yang sudah dijanjikan,” ucapnya

Lanjut H Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula Pelaku dengan para korban adalah orang yang sudah saling kenal, dan sudah menjalin hubungan selama ini namun hanya sebatas hubungan biasa, bukan hubungan bisnis.

Sekira bulan Pebruari 2022, pelaku menemui dan menghubungi para korban serta mengaku bahwa dirinya adalah seorang pengusaha yang mempunyai ijin usaha lengkap, dan membidangi usaha penjualan minyak goreng dengan harga normal, mempunyai stok yang cukup, dan gudang yang dekat serta aman.

“Sedangkan saat itu ketersediaan minyak di pasaran sangat langka, bahkan harga yang jauh lebih tinggi dari harga normal sebelumnya,” terang Kompol H Slamet Riyadi

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-77, Kapolresta Mataram Lakukan Bhakti Sosial Kesehatan Kepada Penyandang Disabilitas

Kemudian atas tawaran tersebut para korban tergiur, dengan maksud akan mendapatkan minyak goreng
untuk memenuhi kebutuhannya sendiri , dan bisa dijual lagi, mengingat saat itu minyak goreng dipasaran ketersediaanya terbatas, sedangkan kebutuhan tinggi.

Para korban memesan dan membeli minyak goreng kepada pelaku dengan membayar secara tunai, dan transfer dari rekening para korban ke rekening pelaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan cara mentransfer dengan nilai pembelian dari Rp. 500.000,- hingga Rp. 100.000.000,- oleh para korban dengan total transaksi mencapai 2 Milliar rupiah dan para korban dijanjikan setiap hari sabtu minyak goreng yang di beli para korban diberikan oleh pelaku.

Namun berjalannya waktu, dari semua transaksi pembelian, sebagian ada yang
dibelikan minyak goreng dan sebagian uangnya digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya tanpa sepengetahuan para korban.

“Para korban yang belum dibayarkan oleh pelaku sekitar 500 juta rupiah, pelaku telah menggunakan uang para korban untuk kebutuhan sehari-hari pelaku sebanyak 50 juta rupiah,” terangnya

Baca Juga :  Perjuangan Bripka Suyono Bersama Petugas Vaksinasi di Bojonegoro, Seberangi Sungai Untuk Herd Immunity

Saat korban menanyakan minyak goreng yang telah dibeli, pelaku selalu menjanjikan dengan berbagai alasan, namun hingga saat ini minyak goreng yang dijanjikan tidak ada. Bahkan saat
dilakukan pengecekan ke tempat yang dikatakan pelaku adalah gudang miliknya, ternyata adalah toko milik orang lain yang tidak ada hubungan dengan pelaku, dan pelaku hanya sebagai pembeli saja, Bahkan ada pembelian minyak goreng yang di beli oleh pelaku ke toko tersebut
hingga saat ini tidak dibayar.

Kemudian korban melaporkannya kepolsek kebon jeruk

Berangkat dari laporan tersebut lanjut Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, Tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Iptu Rizky Ari Budianto melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku

” Pelaku berhasil diamankan dikediaman pelaku berikut bukti hasil transferan para korban,”

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 378 Kuhpidana Juncto Pasal 372 Kuhpidana

Rhamdan/Red

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru