Polsek Taman Sari Jakarta Barat Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial HI (46)

- Redaksi

Selasa, 9 Agustus 2022 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Taman Sari Jakarta Barat Amankan Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berinisial HI (46)

JAKARTA, — Lensapolri.com — Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HI (46) di sebuah kamar kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara pada minggu, 31/7/2022.

Dari penangkapan tersebut petugas tak tanggung tanggung berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi dari masyarakat adanya seorang pengedar yang mengedarkan narkoba di wilayah taman sari Jakarta Barat

“Saat di lakukan penyelidikan kemudian pelaku berpindah lokasi ke sebuah rumah kontrakan di daerah lodan pademangan Jakarta Utara,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi, Selasa, 9/8/2022.

Baca Juga :  Biadab.......! Anak Bunuh Ibu Kandung di Sragen : Polisi Ungkap Fakta dari Pembongkaran Makam

Lanjut Rohman menjelaskan, berangkat dari informasi tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan dan Kasubnit narkoba akp Pradita Yuliandi bergerak kelokasi yang dimaksud

Setibanya di rumah kontrakan di jalan raya lodan no 2 ancol pademangan Jakarta Utara kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HI (46)

“Di kamar kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 30 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat brutto 22,70 gram,” ucapnya

Selain itu kami turut mengamankan beberapa barang bukti lainnya diantaranya berupa 1 unit Handphone, 3 buah sendok dari sedotan, 4 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, 1 unit timbangan digital, uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 1 buah kantong tas warna orange untuk menyimpan sabu

Baca Juga :  Mabes Polri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Ikuti Jejak Teladan

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan menambahkan, berdasarkan informasi yang didapat dari pelaku bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial AG

“Pelaku HI (46) mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram dan saat ini dalam pengejaran petugas,” ujar Akp Roland

Selain itu pelaku HI (46) mengaku kepada petugas melakukan profesi nya sebagai penjual / pengedar narkoba sudah kurang lebih 1 tahun

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

Rhamdan/Red
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB