Gunakan Knalpot Brong, Arogan, dan Lakukan Peganiayaan, Pemuda Ini Dicokok Polisi Sukoharjo

- Redaksi

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Gunakan Knalpot Brong, Arogan, dan Lakukan Peganiayaan, Pemuda Ini Dicokok Polisi Sukoharjo*

Sukoharjo –  Lensapolri.com — Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada 6 Febriari 2022 yang lalu.

Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) dimana korban merupakan tetangga pelaku sendiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan bahwa kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyerkan.

“Dimana dengan kejadian itu korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyerkan motornya,” jelas Kapolres, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga :  Tampak Algojo Eksekusi Cambuk Terhadap Keempat Terdakwa Mesum di Kota Langsa

Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang membuat korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.

Baca Juga :  CIPTA KONDISI KAMTIBMAS POLRES JEMBER KAWAL PPKM LEVEL 3 MENUJU LEVEL 1 DI KAB. JEMBER

Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.

Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Rep :: Vio Sari/Humas

Red :: Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru