Polresta Mataram Dan Polsek Sandubaya Mengamankan Sita Eksekusi PN Mataram.

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Dan Polsek Sandubaya Mengamankan Sita Eksekusi PN Mataram.

LENSAPOLRI.COM, – MATARAM – Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya melaksanakan pengamanan sesuai permintaan sita eksekusi Pengadilan Negeri Mataram bertempat di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk Kelurahan Selagalas Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Jumat, (12/08).

Kegiatan pelaksanaan Sita eksekusi yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sesuai dengan penetapan Nomor 31/Pdt.G/2019/PN Mtr Jo. Nomor 202/PDT/2019/PT MTR Jo. Nomor : 37 K/PDT/2021 tanggal 26 Juli 2022, ujar Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH saat memimpin kegiatan.

” Terhadap obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Z yang terletak di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Jangkuk, Selegalas RT/RW 005/270 Kec. Sandubaya, Kota Mataram, terangnya

Baca Juga :  Sinergi Antar Instansi, Kalapas Narkotika Samarinda Terima Kunjungan Kepala BNNK Samarinda

” Dijelaskan Kabag Ops dalam perkara antara Sdr. ASK sebagai Pemohon Eksekusi melawan sdr. Z dan kawan-kawan sebagai para termohon Eksekusi ”
Sebanyak 54 personel gabungan Polresta Mataram dan Polsek Sandubaya dipimpin oleh Kapolsek Kompol M Nasrullah SIK bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH, untuk juru sita Pengadilan Negeri dipimpin oleh Dewa Ketut Widiana SH bersama anggota juru sita Hasan, SH, pungkasnya.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan berita acara sita eksekusi bahwa mulai terhitung hari ini Jumat tanggal 12 Agustus menetapkan telah dilaksanaan penyitaan terhadap sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan permanen dengan luas 538 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Sdr. Z, tegasnya

Baca Juga :  Kabupaten Cirebon Masuk 3 Besar Program Gagah Bencana Provinsi Jawa Barat

Pihak juru sita pengadilan Negeri Mataram meninggalkan lokasi, untuk keseluruhan kegiatan berjalan aman dan lancar, tutup Kompol Gede.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian
Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays
Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam
Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025
Berkah Idul Adha, PWI Jakarta Barat Bagikan Daging Kurban untuk Warga Cengkareng
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:32 WIB

Polsek Benda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Melalui Santunan dan Pengajian

Senin, 9 Juni 2025 - 22:06 WIB

Perkuat Silaturahmi, PWI Jakarta Barat Resmikan Kantor Baru Deteksi Jaya dan Komunitastodays

Senin, 9 Juni 2025 - 22:01 WIB

Polsek Grogol Petamburan Ringkus 2 Pelaku Curanmor di Jelambar dalam Hitungan Jam

Senin, 9 Juni 2025 - 13:16 WIB

Pisah Sambut Dan Silaturahmi Kapolsek Benda Dengan Tiga Pilar dan Tokoh masyarakat

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:22 WIB

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid Resmikan Festival Tabuh Beduk 2025

Berita Terbaru