Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Gagalkan 200 Kg kulit sapi kering Tanpa Dilengkapi Dokumen Masuk Bali

- Redaksi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM,Jembrana-Sebagaimana perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha,S.H.,M.H. dalam mencegah antisipasi meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Bali semua jenis kendaraan barang dilakukan pemeriksaan barang bawaan/muatannya di pintu masuk maupun keluar Bali.

Pada saat Personil yang melaksanakan dinas di pintu masuk Bali /pos 2 di pimpin Padal Ipda Made Ngr Wirabuana,SH melaksanakan pemeriksaan barang terhadap mobil Suzuki pick up DK 8937 AB, diketemukan mengangkut 200 Kg kulit sapi kering yang dikemas dalam 11 ikat tanpa dilengkapi dokumen, terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh M.FADIL ARRAHMAN bersama pemilik barang IMAM AMINUDIN alamat Jln A.yani II/sunangiri 39 Desa Dauh Puri,Kaja,Kec. Denpasar Utara, Kab.Kota Denpasar. Rabu (17 / 8 / 2022), pukul 16.15 wita.

Baca Juga :  Satlantas Polres Pariaman Terus sosialisasi Pelarangan Truk Over Load Over Dimension

Dari keterangan IMAM AMINUDIN sebagai pemilik barang berupa 200 Kg kulit sapi kering, yang di beli dari tempat jagal/pemotongan hewan sapi di daerah srono – Banyuwangi seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tujuan ke daerah Denpasar. Dalam pengangkutan kulit sapi basah ini menggunakan mobil Suzuki pick up warna putih no.pol.DK 8937 AB yang dikemudikan oleh M. FADIL ARRAHMAN tidak disertakan atau di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina . IMAM AMINUDIN melakukan kegiatan mengirim kulit sapi kering untuk di olah menjadi bahan makanan serta tidak mengetahui jika dalam masa pandemi PMK, kulit sapi kering dilarang di antar pulau atau di masukkan ke Bali, serta saat penyebrangan di pelabuhan Ketapang IMAM AMINUDIN tidak melaporkan kepada pihak karantina Ketapang.

“Terhadap pemilik kulit sapi kering tanpa di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina tersebut, kami telah melakukan interogasi awal dan Membuat Berita acara pelimpahan ke Kantor Karantina Gilimanuk.” Ucap Kapolsek Gilimanuk.

Red.iqbal

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba
Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka
Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme
Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk
Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat
Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik
Begal Pengemudi Ojek Online di Kebon Jeruk, 5 Pelaku Diamankan, Polisi; Motifnya Ingin Konsumsi Narkoba
Polda Sulteng Kedepankan Polisi Berseragam dalam Pengamanan Kampanye Pilkada 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 16:35 WIB

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 November 2024 - 16:27 WIB

Cek Access by KAI! Penjualan Tiket KA Periode NATARU 2025 Telah Dibuka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:54 WIB

Jamin Keamanan Pilkada 2024, Kapolda Bali Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Aksi Premanisme

Rabu, 23 Oktober 2024 - 20:52 WIB

Susunan Pengurus Pokja PWI Wali Kota Jakarta Barat Resmi Dibentuk

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Polresta Cirebon Gelar Baksos Sinergitas TNI – Polri bersama Forkompimda kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB