LENSAPOLRI.COM,Jembrana-Sebagaimana perintah Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha,S.H.,M.H. dalam mencegah antisipasi meluasnya penyebaran penyakit kuku dan mulut (PMK) di wilayah Bali semua jenis kendaraan barang dilakukan pemeriksaan barang bawaan/muatannya di pintu masuk maupun keluar Bali.
Pada saat Personil yang melaksanakan dinas di pintu masuk Bali /pos 2 di pimpin Padal Ipda Made Ngr Wirabuana,SH melaksanakan pemeriksaan barang terhadap mobil Suzuki pick up DK 8937 AB, diketemukan mengangkut 200 Kg kulit sapi kering yang dikemas dalam 11 ikat tanpa dilengkapi dokumen, terkait Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh M.FADIL ARRAHMAN bersama pemilik barang IMAM AMINUDIN alamat Jln A.yani II/sunangiri 39 Desa Dauh Puri,Kaja,Kec. Denpasar Utara, Kab.Kota Denpasar. Rabu (17 / 8 / 2022), pukul 16.15 wita.
Dari keterangan IMAM AMINUDIN sebagai pemilik barang berupa 200 Kg kulit sapi kering, yang di beli dari tempat jagal/pemotongan hewan sapi di daerah srono – Banyuwangi seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tujuan ke daerah Denpasar. Dalam pengangkutan kulit sapi basah ini menggunakan mobil Suzuki pick up warna putih no.pol.DK 8937 AB yang dikemudikan oleh M. FADIL ARRAHMAN tidak disertakan atau di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina . IMAM AMINUDIN melakukan kegiatan mengirim kulit sapi kering untuk di olah menjadi bahan makanan serta tidak mengetahui jika dalam masa pandemi PMK, kulit sapi kering dilarang di antar pulau atau di masukkan ke Bali, serta saat penyebrangan di pelabuhan Ketapang IMAM AMINUDIN tidak melaporkan kepada pihak karantina Ketapang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap pemilik kulit sapi kering tanpa di lengkapi dengan surat kesehatan daerah asal (veteriner) dan sertifikat kesehatan karantina tersebut, kami telah melakukan interogasi awal dan Membuat Berita acara pelimpahan ke Kantor Karantina Gilimanuk.” Ucap Kapolsek Gilimanuk.
Red.iqbal