Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Gagal 5,52 Gram Sabu Serta Mengamankan 3 terduga

- Redaksi

Rabu, 17 Agustus 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram Gagal 5,52 Gram Sabu Serta Mengamankan 3 terduga

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Sebanyak 5,52 gram brutto sabu diamankan oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dari 3 orang yang diduga sebagai pelaku yang membawa atau menyimpan barang terlarang tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga terduga yakni MH, pria 32 tahun, alamat Karang Taliwang, Cakranegara. Sementara dua Terduga lainnya yang merupakan warga Monjok, Selaparang, Mataram yakni AS, pria 32 tahun dan AR, pria 27 tahun.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK membenarkan ada 3 terduga atas tindak pidana Narkotika beserta barang bukti berupa sabu seberat diatas diamankan.

Baca Juga :  Tetapkan 5 Tersangka, Poldasu Pulangkan 212 Pekerja Migran Indonesia Gagal Ke Kamboja

“Tim kami melakukan penangkapan sekitar pukul 20:30 Wita pada Senin 16 Agustus 2022 di wilayah di rumah terduga pelaku MH di wilayah Cakranegara Kota Mataram,”jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, selain Sabu, juga diamankan alat komunikasi, alat konsumsi, serta uang tunai jutaan rupiah yang diperkirakan hasil penjualan atau modal untuk membeli sabu.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi dari masyarakat dengan menindaklanjuti melakukan penyelidikan di wilayah dan terduga yang dimaksud. Berkat kerjasama tim dan seluruh pihak yang membantu akhirnya berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti berupa sabu.

Baca Juga :  Inilah Yang Disampaikan Kapolsek Jatiwangi Disaat Berikan Arahan Pada Anggota

“Terduka sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik untuk dilakukan pengembangan. Untuk peran masing-masing sedang didalami,”ungkapnya.

Kepada mereka terduga lanjut Yogi dikenakan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 KUHP dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terimakasih kepada masyarakat kota Mataram atas perannya dalam membantu mencegah penyalahgunaan Narkotika,”tutup Kasat.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB

Polsek

Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:49 WIB