90,7 kg Sabu dan 13,6 kg Ganja Disita Polrestabes Surabaya, 8 Tersangka Berhasil Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM,Surabaya – Satuan Reserse Narkotika, (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap delapan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti yang disita Narkotika jenis sabu 90,7 kilogram dan Narkotika jenis ganja 13,6 kilogram .

Kombes Pol Achamad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan oleh kepolisian dalam penangkapan tersebut.

“Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” ujar Kombes Yusep di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolrestabes Surabaya, penangkapan dari delapan tersangka berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap RM di Lobby salah satu Hotel di Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 Kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kepahiang Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di sana, kemudian anggota mengamankan AN (28) BA (27) dan AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.

Baca Juga :  Polda Sulteng Jadwalkan Ulang Pemeriksaan FMI, Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kapolres menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan dari tiga tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang sudah dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 Kilogram dan satu poket sabu seberat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru saja mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” kata Yusep.

Tidak sampai berhenti disini kata Kombes Yusep, kemudian pada Rabu (15/06/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota Satresnarkoba meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) kedua tersangka merupakan warga Banjarmasin, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Kombes Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada Rabu, (20/07/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

Baca Juga :  199 Personel Polda Sulteng berkompetisi mengikuti seleksi PAG dan SBP

“Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas tersangka AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram, barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” jelas Yusep.

Kombes Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) di kediamannya,”

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Akibatnya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Kombes Yusep. (HMS)

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru

Polsek

Polsek Mengwi Jumat Curhat Bersama Masyarakat Baha

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:57 WIB