Dua Warga Selaparang Kota Mataram Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Warga Selaparang Kota Mataram Ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Dua pria di Mataram terpaksa harus beruran dengan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana Narkotika.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pria asal kota Mataram tersebut yakni M (34) dan KA (27) ditangkap di kediamannya di Jl. Gunung Pengsong, kecamatan Selaparang kota Mataram pada Kamis, 18 Agustus 2022 sekitar pukul 13:30 wita.

Baca Juga :  Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 61, Lapas Jember Lakukan Donor Darah

“Kedua warga Kota Mataram tersebut di amankan di rumahnya setelah sebelumnya tim opsnal kami melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, usai penangkapan.

Kuat dugaan terhadap keduanya setelah tim melakukan penggeledahan, dengan disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu seberat 1,878 gram bruto.

Baca Juga :  Pasca Pemilu Polres Bengkulu Utara Melaksanakan Patroli Sinegritas "Blue Sky Patroli"

Barang tersebut diamankan bersama barang-barang lainnya berupa alat Komunikasi, Alat Konsumsi, serta sejumlah uang tunai.

Selanjutnya barang tersebut bersama kedua terduga di bawa ke Mapolresta Mataram guna proses lebih lanjut.

“Terduga saat ini sedang diperiksa oleh tim penyidik, termasuk akan dilakukan tes urine terhadap keduanya,”ucapnya.

Baca Juga :  Ayo…Daftar Program Mudik Gratis Polri Presisi 2024 Catat Tempat dan Syarat Pendaftarannya

 

Terhadap keduanya tim penyidik akan melakukan pengembangan untuk mengetahui peran dari masing-masing serta kemungkinan terdapat terduga lain dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika tersebut.

“Terhadap keduanya kami telah mempersiapkan pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.

(D.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru