Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencuri Laptop Di Dasan Agung Mataram Akhirnya Berhasil Ditangkap. Ini Kata Kasat Reskrim Saat Konfrensi Pers.

LENSAPOLRI.COM, -MATARAM – Pelaku Pencurian sebuah Laptop pada 15 Juni 2022 di salah satu Kos-kosan di wilayah Dasan Agung Kota Mataram dengan Korban AS, pria asal Batu Nyala Lombok Tengah akhirnya berhasil di tangkap tim Puma Polresta Mataram pada 7 Juli 2022.

Tertangkapnya pencuri Laptop atas Nama F, pria 26 tahun warga Dasan Agung tersebut dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Reskrimum Polresta Mataram, (19/08)

Turut mendampingi Kasat Reskrim Wakasat Reskrim Polresta Mataram serta Kasi Humas Polresta Mataram.

Kasat selanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut atas informasi yang diterima.

“Kami menerimah informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Dengan demikian kami memerintahkan tim opsnal untuk segera mengamankan pelaku,”jelas Kasat

Baca Juga :  Jelang Upacara HUT RI Ke-79, Satgas Ops Nusantara Mahakam Gelar Patroli Rutin Guna Amankan Pembangunan IKN

Dengan tanpa perlawanan, penangkapan pelaku berjalan Lanjar. Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil laptop milik korban didalam kamar kosnya.

Saat itu pelaku masuk lewat pintu gerbang kos yang sedang dalam keadaan terbuka. Melihat korban sedang berada didalam kamar kos rekannya di sebelah, pelaku masuk ke kamar kos korban yang memang sedang dalam keadaan terbuka.

“Korban masuk dan melihat ada laptop diatas meja milik korban, pelaku langsung mengambil dan membawa kabur,”jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Demak Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes Meskipun Covid Melandai

Setelah laptop tersebut berhasil diambilnya, pelaku selanjutnya menjual kepada seseorang dengan harga 400 ribu rupiah. Sedangkan hasilnya habis digunakan untuk minum minuman keras.

“Pelaku bersama barang bukti berupa laptop yang sempat dijual berhasil kami amankan. Selanjutnya pelaku akan diproses sesuai Undang-undang,”jelasnya

“Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya menutup pembicaraan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru