Polda NTB Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Tiga Pekan, Kiloan Sabu dan Ganja Disita.Ini Kata Kapolda NTB

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda NTB Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Tiga Pekan, Kiloan Sabu dan Ganja Disita.Ini Kata Kapolda NTB.👇.👇.👇.

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Kapolda NTB Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto memimpin Konferensi pers atas pengungkapan 8 kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polda NTB selama 3 pekan terakhir

Selain Kapolda NTB Konferensi pers yang diselenggarakan di Command center Polda NTB tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Dedi Supriyadi SIK MIK, serta para tersangka yang telah diamankan(19/08/22)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu Kapolda menerangkan Bahwa seluruh pengungkapan diatas merupakan hasil informasi dari masyarakat yang dilakukan pengungkapan oleh tim Opsenal Dit Resnarkoba dalam kurun waktu 3 pekan Bulan Agustus. Informasi yang diterima telah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status proses penyidikan dan penentuan status tersangka.

“Sebelum melakukan penangkapan tim telah melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat, selanjutnya setelah diamankan dilakukan proses penyidikan untuk menentukan status terduga,”ucap Kapolda.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Krisna Laksanakan Monitoring Tusi Di Rutan Pangkalan Brandan

Sedangkan Jumlah tersangka yang berhasil diamankan yakni Pria 11 Orang, Perempuan 2 Orang, dimana ada 3 Tersangka diantaranya merupakan residivis antara lain NS, Perempuan, 40 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Dusun Dasan Pancor Desa Pohgading Timur Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (2018), FI, Laki-Laki, 43 Tahun, Islam, Wirasswasta, Alamat Karang Kelok Monjok Mataram RT 001 RW 252 Kel. Monjok Barat Kec. Selaparang Kota Mataram (2013) dan IDA, Laki-Laki, 33 Tahun, Islam, Tidak Bekerja, Alamat Jalan Kalibaru Tinggar RT 003 RW 024 Kel. Ampenan Utara Kec. Ampenan Kota Mataram (2017).

Djoko membeberkan ke 13 tersangka yang berhasil diamankan tersebut 6 tersangka diamankan pada 26 Juli 2022 yakni SA, perempuan 28 tahun, alamat Selong Lombok Timur, KM, Pria 29 tahun alamat Selong Lombok timur, MA, pria 51 tahun alamat Selong Lombok timur, NS, perempuan 40 tahun, alamat Pringgabaya Lombok Timur dan M, pria 30 tahun, alamat Selong Lombok timur.

Baca Juga :  Cek Kondisi Banjir Rob, Kapolres Demak : Kami Sudah Siapkan Penanganan Untuk Masyarakat Yang Terdampak

Kemudian tersangka yang diungkap pada tanggal 30 Juli 2022 sebanyak 3 orang yakni FI, pria 43 tahun, alamat Monjok Mataram, AY, pria 34 tahun alamat Ampenan Mataram, dan IDA pria 33 tahun alamat Ampenan Mataram.

Sedangkan yang diamankan pada bulan Agustus 2022, yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 diamankan PRP, pria 29 tahun, alamat Sikur, Lombok Timur. Kemudian pada 4 Agustus 2022 diamankan M, pria 35 tahun, alamat Janapria Lombok Tengah. Lalu pada 11 Agustus 2022 diamankan I, pria 33 tahun, alamat Ampenan Mataram. Tanggal 12 Agustus 2022 kembali mengamankan S, pria 37 tahun, alamat kecamatan Alas, Sumbawa dan terakhir pada 14 Agustus 2022 berhasil mengamankan H, Pria 37 tahun, alamat Kediri Lombok Barat.

Baca Juga :  Dapat Pencerahan dari Ketua KPK, Sedik Sespimmen Polri Digreg 63: Kami Siap Jadi Pelopor Anti Korupsi

“Melihat dari alamat KTP semua tersangka berasal dari NTB, 12 diantaranya asal pulau Lombok dan satu tersangka berasal dari Sumbawa,”jelas Djoko.

Hasil ungkap sebanyak 8 Kasus dengan 13 Tersangka tersebut mengamankan barang bukti Shabu 1.385,47 Gram, Ganja 1.718,32 Gram dan Uang RP. 92.194.000,-

TKP pengungkapan tersebut berada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Sementara dari hasil pemeriksaan dijelaskan Asal pengiriman Barang pada umumnya dari pulau Sumatera dan Jawa.

Adapun Pasal yang di persangkakan adalah Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun penjara sampai hukuman seumur hidup.

“Kami sampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat NTB yang telah mendukung dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah NTB tercinta ini”tutup Kapolda.

(IN.LP) Red. LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru