Tim Puma Polresta Mataram Ringkus Penjual Dan Bandar Togel Online

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang bandar Togel Online beserta seorang anak buahnya digelandang ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Kabar ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK, MH didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08).

KBP Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamanka sdr Y pria 62 tahun, swasta, Sasak alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Y ditangkap dikediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,”jelasnya

Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di sesetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

Baca Juga :  Ustadz Tamhid Isi Tausiyah di Acara Silaturahmi Permusdan Medan

“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel yang dimaksud yakni sdr. T, pria 45 tahun, suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram,”ucapnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

Baca Juga :  POLSEK RANCABUNGUR LAKUKAN INVESTIGASI TERKAIT ADANYA PENGANIAYAAN AKSI TAWURAN PELAJAR

“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”bebernya.

Berdasar hasil introgasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

( IN.LP) Red Lensa Polri

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru