Tim Puma Polresta Mataram Ringkus Penjual Dan Bandar Togel Online

- Redaksi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Seorang bandar Togel Online beserta seorang anak buahnya digelandang ke Mapolresta Mataram karena terbukti melakukan perjudian jenis Togel Online di wilayah Ampenan Kota Mataram.

Kabar ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, SIK, MH didampinggi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK dalam konferensi pers yang di selenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama, Kamis, (18/08).

KBP Mustofa menerangkan, terungkapnya kasus perjudian ini atas informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas terduga yang kerap melakukan perjudian togel secara online.

Atas informasi tersebut lanjut Mustofa, tim puma Polresta Mataram langsung melakukan kan penyelidikan terhadap lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamanka sdr Y pria 62 tahun, swasta, Sasak alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

“Y ditangkap dikediamannya saat sedang melakukan proses perjudian togel online dengan merekap hasil penjualan,”jelasnya

Berdasarkan informasi terduga Y, bahwa hasil penjualan togel tersebut selanjutnya di sesetor kepada seorang bandar yang berada di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.

Baca Juga :  Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

“Atas keterangan itu tim puma langsung memburu si Bandar togel yang dimaksud yakni sdr. T, pria 45 tahun, suku Bali, Hindu, alamat lingkungan Pagesangan, kecamatan Sekarbela Kota Mataram,”ucapnya.

Dari penangkapan kedua terduga tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa Alat Komunikasi, rekapan yang berisi nomor-nomor yang telah dibeli, alat tulis menulis, buku rekening Bank.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri Minta Usut Tuntas Pembunuhan Warga Aceh Oleh Oknum Paspampres

“Kedua terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut,”bebernya.

Berdasar hasil introgasi dari terduga bandar togel online (Y) bahwa dirinya telah melakukan kegiatan ini kurang lebih setahun lamanya. Dan jumlah omzet penjualan rata-rata 4 juta perhari dengan mengikuti judi togel online di 3 pasaran yakni, Singapura, Sydney dan Hongkong.

Atas tindakan tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun Penjara.

( IN.LP) Red Lensa Polri

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bersama Bupati Dan Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling Oleh Dinas Perhubungan
Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025
Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar WBP 
Eratkan Sunergi, Kalapas Jember Hadiri Fun Shoot di Brigif 9/DY/2 Kostrad
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Stand Kanwil Ditjenpas Aceh Pukau Pengunjung IPPAFest, Karya Warga Binaan Berhasil Curi Perhatian
IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
Pastikan Situasi Aman dan Kondusif, Kalapas Jember Rutin Kontrol Keliling
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 20:16 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Bersama Bupati Dan Forkopimda Tinjau Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling Oleh Dinas Perhubungan

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WIB

Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025

Rabu, 23 April 2025 - 20:59 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Jember Pimpin Razia Kamar WBP 

Rabu, 23 April 2025 - 17:28 WIB

Eratkan Sunergi, Kalapas Jember Hadiri Fun Shoot di Brigif 9/DY/2 Kostrad

Selasa, 22 April 2025 - 12:54 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Berita Terbaru

Nasional

Lapas Jember Turut Serta Dalam IPPA FEST 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 19:49 WIB