Polres Lombok Utara Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Pencabulan Anak

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lombok Utara Tetapkan Oknum Guru Tersangka Kasus Pencabulan Anak

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK UTARA NTB – Seorang oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Tanjung berinisial MG (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak didiknya, pada Sabtu (06/08/2022).

Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana S.H, M.H., mengatakan ditangkapnya bapak dua anak ini atas dasar laporan dari Konselor Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Tanjung, pada Jumat (05/08/2022).

“Guru honorer asal Dusun Murpayung Desa Sigar Penjalin Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan tersangka,” kata Sudarmanta saat konferensi pers, pada Senin (22/08/2022).

Kapolres Lombok Utara menambahkan, modus operandi tersangka untuk melakukan perbuatannya dengan cara memerintahkan siswinya untuk membersihkan ruang kelas pada saat ruang kelas keadaan kosong dan sepi. Selain itu, ketika berlangsung jam pelajaran tersangka sering duduk di samping korban dan merangkul serta meraba payudara korban.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Gelar Pengaman Unjuk Rasa Kenaikan BBM

“Hal ini dilakukan sejak bulan Juni 2021 dan sudah mendapatkan Surat Peringatan pertama dari Kepala Sekolah pada Desember 2021, ternyata perbuatan tersebut terulang kembali,” terangnya.

Tersangka MG terjerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan atau Pelecehan Seksual Terhadap Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru, Komunitas Daihatsu Taruna Jogja Jateng Bermalam di Pantai Pelayaran Jepara

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Huruf (a) Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tandasnya.

(IN.LP) Red/Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI
Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi
Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda
Seorang Remaja Dikeroyok Gerombolan Orang Tidak Dikenal Tanpa Sebab
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jakbar Anjangsana dan Beri Dukungan Moral Anggotanya Yang Sakit Menahun
274 Warga Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Gratis Polres Jakbar di CFD
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:32 WIB

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Senin, 30 Juni 2025 - 12:21 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, POKDAR Kamtibmas Bhayangkara siap dukung terus Kepolisian RI

Minggu, 29 Juni 2025 - 14:41 WIB

Beredar Berita Online Terkait penjual Obat Daftar G di jurumudi,Polsek Benda Langsung Mengecek Lokasi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:34 WIB

Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:19 WIB

Polsek Benda Gelar Acara Purna Bakti untuk AKP Kasran Kanit Lantas Benda

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB