Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Oleh Dit Intelkam Polda NTB Di Polresta Mataram.
LENSAPOLRI.COM – MATARAM NTB – Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945, Dit Intelkam Polda NTB melaksanakan sosialisasi mekanisme Penerbitan Surat Ijin di Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama. Senin, (22/08).
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB dan Kasubdit 2 AKBP Teuku Ardiansyah, SH didampingi Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando, SIK, Kadispora Kota Mataram Sdr. Sukartono, Kabid Destinasi Dinas Parawisata Kota Mataram Hj. B Nurhayati beserta para Kanit Intelkam Polresta Mataram dan Kanit Intelkam Polsek Jajaran Polresta Mataram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Teuku menyampaikan bahwa dengan adanya perbedaan pandangan dan persepsi mengenai pemahaman dan penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan, perbedaan timbul karena kesimpang siuran atau perbedaan penafsiran mengenai kedua pranata hukum tersebut, sambutannya
” Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terjandung dalam pasal 28 UUD 1945 “, tambahnya.
” Untuk menjamin kesamaan pemahaman dan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum baik bagi masyrakat maupun instansi dan pejabat perijinan maka perlu di tetapkan petujuk pelaksanaan tentang perijinan sebagaimana yang diatur pasal 510 KUHP, pungkasnya
Selanjutnya disampaikan juga dasar penerbitan surat ijin keramaian,
Mekanisme ijin keramaian, Persyaratan ijin keramaian, kegiatan yang memerlukan ijin dan Kegiatan yang tidak perlu ijin/pemberitahuan serta Cara pengajuan perijinan dan pemberitahuan.
Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando SIK menambahkan bahwa terkait prosedur kepengurusan ijin sudah baku agar sama-sama kita pedomani dan perlu tahapan-tahapan prosedur suatu kegiatan harus melalui tahapan agar tidak dilanggar dan melanggar ketentuan “, ujar Kompol Refindo.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan rangkaian kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan surat ijin berjalan aman dan lancar.
(IN.LP) Red /Rhamdan
LENSAPOLRI