Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Oleh Dit Intelkam Polda NTB Di Polresta Mataram.

- Redaksi

Senin, 22 Agustus 2022 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Mekanisme Penerbitan Surat Ijin Oleh Dit Intelkam Polda NTB Di Polresta Mataram.

LENSAPOLRI.COM – MATARAM NTB – Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD 1945, Dit Intelkam Polda NTB melaksanakan sosialisasi mekanisme Penerbitan Surat Ijin di Polresta Mataram bertempat di Gedung Wira Pratama. Senin, (22/08).

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut PS. Kasi Yanmin Direktorat Intelkam Polda NTB dan Kasubdit 2 AKBP Teuku Ardiansyah, SH didampingi Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando, SIK, Kadispora Kota Mataram Sdr. Sukartono, Kabid Destinasi Dinas Parawisata Kota Mataram Hj. B Nurhayati beserta para Kanit Intelkam Polresta Mataram dan Kanit Intelkam Polsek Jajaran Polresta Mataram.

AKBP Teuku menyampaikan bahwa dengan adanya perbedaan pandangan dan persepsi mengenai pemahaman dan penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan, perbedaan timbul karena kesimpang siuran atau perbedaan penafsiran mengenai kedua pranata hukum tersebut, sambutannya

Baca Juga :  Ironi,Kabid Propam Kombes Pol Teguh Triwantoro Dicopot Dari Jabatannya

” Penerapan pranata perijinan dan pranata pemberitahuan memerlukan persamaan kesamaan pemahaman yang sejalan dengan makna yang terjandung dalam pasal 28 UUD 1945 “, tambahnya.

” Untuk menjamin kesamaan pemahaman dan sekaligus untuk memberikan kepastian hukum baik bagi masyrakat maupun instansi dan pejabat perijinan maka perlu di tetapkan petujuk pelaksanaan tentang perijinan sebagaimana yang diatur pasal 510 KUHP, pungkasnya

Selanjutnya disampaikan juga dasar penerbitan surat ijin keramaian,
Mekanisme ijin keramaian, Persyaratan ijin keramaian, kegiatan yang memerlukan ijin dan Kegiatan yang tidak perlu ijin/pemberitahuan serta Cara pengajuan perijinan dan pemberitahuan.

Baca Juga :  Jelang Pengamanan TPS, AKBP dr. Benyamin Berikan Tips Jaga Kesehatan

Kasat Intelkam Polresta Mataram Kompol Refindo Pradikta Rulando SIK menambahkan bahwa terkait prosedur kepengurusan ijin sudah baku agar sama-sama kita pedomani dan perlu tahapan-tahapan prosedur suatu kegiatan harus melalui tahapan agar tidak dilanggar dan melanggar ketentuan “, ujar Kompol Refindo.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan rangkaian kegiatan sosialisasi mekanisme penerbitan surat ijin berjalan aman dan lancar.

(IN.LP) Red /Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin
Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah
Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja
Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional
Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II
Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Upaya Penyelundupan 38 Kilogram Sabu dan Puluhan Ekstasi di Dumai
Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:28 WIB

Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Semester I 2025 Lindungi Negara dari Kerugian Triliunan Rupiah

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:32 WIB

Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Perusahaan Jasa Titipan dan Satuan Polisi Pamong Praja

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:37 WIB

Bea Cukai Bentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan Nasional

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:35 WIB

Rute Internasional Kembali Dibuka, Bea Cukai Palembang Optimalkan Pengawasan dan Pelayanan di Bandara SMB II

Berita Terbaru