Dua Orang Pelaku Ilegal Logging, Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Dompu

- Redaksi

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Pelaku Ilegal Logging, Berhasil Di Amankan Sat Reskrim Polres Dompu

 

LENSAPOLRI.COM, DOMPU NTB – Satuan Reserse Krinimal Polres Dompu dalam hal ini Tim Puma berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yakni pelaku yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi, Selasa (23/08/22) sekira pukul 00.30 Wita.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2 (dua) pelaku dugaan Tindak Pidana Illegal Logging yang berhasil diamakankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu yakni AH (42) selaku supir dan MF (22) selaku penumpang .

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos mengatakan, Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu Tim Puna mendapatkan informasi bahwa di wilayah kawasan hutan lindung tersebut sedang berlangsung kegiatan Ilegal Logging.

“Mendapatkan laporan tersebut kemuidan *Tim Puma Polres Dompu* yang di pimpin langsung oleh katim puma *IPDA FITRAWAN DWI RAMDANI S.T.rK.* selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Agustus sekitar pukul 23.00 wita tim mendapatkan informasi bahwa di lokasi yang dilaporkan tersebut sedang berlangsung kegiatan yang dimaksud”, ujar Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos.

Baca Juga :  Kapolres Jepara Ajak Jaga Kondusifitas Ditengah Tahapan Pemilu 2024

Selanjutnya tim puma bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan dua (2) orang yang merupakan sopir dan kernet yang sedang memuat kayu hasil Ilegal Logging. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Penuh Haru dan Semangat Baru, Rutan Tarutung Gelar Pisah Sambut Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan

“atas informasi tersebut diatas Tim Opsnal Polres Dompu langsung menuju TKP untuk dilakukan pengecekan, setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut diatas didapatin ada nya tindak pidana illegal loging Kubik tanpa memiliki surat-surat / dokumen yang syah dari pihak berwenang”,ungkapnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

(IN.LP) Red -Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB