Polsek Empang Gerebek Penjual Miras Di Desa Pamanto
LENSAPOLRI.COM, SUMBAWA BESAR NTB – Jajaran Polres Sumbawa, tengah gencar memberantas peredaran miras di Kabupaten Sumbawa, Setelah pengungkapan oleh Polsek Plampang, giliran Polsek Empang yang menggerebek lokasi penjualan miras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi, penggerebekan dilakukan di rumah salah seorang warga di Desa Pamanto, Kecamatan Empang, berinisial Fh. Penggerebekan dilakukan Senin (22/8/2022) malam.
Sebelumnya, Polsek Empang mendapat informasi terkait penjualan miras yang dilakukan oleh salah seorang warga Desa Pamanto. Kemudian, Kapolsek dan Wakapolsek Empang langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, dilakukan penggerebekan di rumah fh. Hasilnya, ditemukan puluhan botol miras yang disimpan di dapur rumah Fh.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, S.IK. M.H. yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu. Sebelumnya, personel polsek mendapat informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas penjualan miras yang diduga dilakukan Fh. Karena itu, dilakukan penggerebekan di rumah yang bersangkutan.
Dalam penggerebekan ini, ditemukan sedikitnya 22 botol besar miras jenis arak. Dengan rincian 14 botol berisi full dan delapan botol yang berisi setengah. “Saat ini barang bukti minuman keras sudah diamankan di Polsek Empang,” pungkasnya.
(IN.LP) Red – Rhamdan
LENSAPOLRI