Residivis Kembali Diamankan Tim Puma Dengan Tindakan Pencurian

- Redaksi

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Kembali Diamankan Tim Puma Dengan Tindakan Pencurian

 

LENSAPOLRI.COM, –  MATARAM NTB – Seorang residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian,seorang pekerja harian S (35) mengaku melakukan hal tersebut demi biaya makan keluarganya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan saat konferensi pers Rabu, (24/08) bahwa, awalnya Tim Puma mendapatkan laporan pada tanggal (28/05/2022) dari seseorang di daerah monjok dimana adanya peristiwa pencurian di rumahnya dan pada saat itu rumah tidak terkunci.

Baca Juga :  Polda Jateng Bekuk Komplotan Alas Roban, Pembobol Brankas Minimarket Di 13 Lokasi

Setelah melakukan olah TKP tim Puma berhasil mengamankan tersangka S (35) pada tanggal (07/07/2022) pada saat tersangka sedang mencari ikan di kali.

“Menurut S (35)sekitar pukul 3 pagi dia berinisiatif untuk mengambil barang barang di rumah tersebut karena adanya kesempatan dengan cara memanjat tembok kemudian menemukan golok di sekitar lokasi dan mencongkel jendela rumah tersebut”jelasnya

Adapun barang yang berhasil di bawa oleh tersangka yaitu mesincuci,kompor,karpet,TV,besi tenda dan tersangka menjual dengan keuntungan Rp.1.000.000.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng lantik 150 Bintara Polri lulusan SPN Polda Sulteng

“Tersangka S (35) ini juga pernah menjalangkan hukuman di dalam penjara dengan kasus berbeda yaitu penyalahgunaan narkotika”ungkap Kadek.

Pada saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram.

Selanjutnya S telah di tetapkan sebagai tersangka tentang pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara”tutup Kompol Kadek.

(IN.LP) — LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Berita Terkait

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu
Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading
Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi
Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat
Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara, Polsek Petang Tingkatkan Patroli
Ucapan Selamat Ketua DPD Partai Garuda Bali Kepada I Wayan Koster Dan I Nyoman Giri Prasta
DPC Partai Garuda Badung Mengucapkan Selamat Kepada I Wayan Adi Arnawa, SH. Dan I Bagus Alit Sucipta, SH
Kapolres Badung Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak di Gedung KPU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

Ike Farida Divonis 5 Bulan Penjara, Terbukti Bersalah Dalam Kasus Sumpah Palsu

Sabtu, 30 November 2024 - 12:06 WIB

Polres Jakarta Utara Gelar Jumat Curhat Keliling di Masjid Jami Ar-Rahman Kelapa Gading

Jumat, 29 November 2024 - 22:24 WIB

Polri Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pejabat Tinggi

Jumat, 29 November 2024 - 14:49 WIB

Bangunan Reklame Bertengger Diduga Jadi Permainan Oknum Pejabat

Jumat, 29 November 2024 - 06:39 WIB

Ciptakan Situasi Kondusif Pasca Pemungutan Suara, Polsek Petang Tingkatkan Patroli

Berita Terbaru

Berita Polres

Pelaksanaan Pilkada Aman Kapolsek Mengwi Ucapkan Terimakasih

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB