Dirlantas Polda NTB Jelaskan Soal Penghapusan Data STNK

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data Ranmor STNK yg sdh tidak berlaku dan kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak kendaraannya secara berturut-turut. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo memberikan penjelasan terkait aturan tersebut untuk menjadikan perhatian oleh seluruh pemilik kendaraan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khususnya yang belum membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun Setelah STNK di nyatakan tidak berlaku lagi untuk segera ke Kantor Samsat terdekat di kabupaten / kota.

“ Ini sebetulnya adalah amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini juga menjadi penekanan dari Korlantas Polri dan Para Pembina Samsat tingkat nasional ‘ Jelas Djoni (24/8/2022) di Bali.

“sesuai yang disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bahwa, aturan ini harus secepatnya di realisasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolsek Ampenan Safari Jum'at Titipkan Pesan Kamtibmas

Selain itu, kata Djoni, penekanan dari Kakor Lantas Polri, apabila aturan tersebut dimulai. Data kendaraan yang mati pajak selama dua tahun berturut turut akan dianggap bodong atau Tidak memiliki Legalitas.

Menurutnya, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat serta mendukung pemerintah dalam melakukan pembangunan dari penerimaan pajak dan memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Djoni menjelaskan, ketentuan ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau.
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga :  Patroli Piket Polsek Klangenan Amankan Obvit Perbankan dan Pangkalan Ojeg

Salah Paham Penghapusan Data Kendaraan

Masih ada salah kaprah terkait penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebagian ada yang menangkap bahwa STNK akan langsung dihapus datanya setelah 2 tahun menunggak pajak kendaraan.

Terkait hal ini, kata Djoni, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan tentang rincian proses yang dilalui sebelum data STNK benar-benar dihapus nantinya.

“Lima tahun mati STNK, tidak diperpanjang, plus lagi dua tahun dia tidak bayar pajak, itu (data STNK) dapat dihapus,” sebutnya.

Secara teknis, jika pemilik kendaraan dengan STNK yang sudah mati dan tidak membayar pajak tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.

“Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya),” kata Djoni menegaskan.

Untuk penerapan penghapusannya, ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan pertama sampai peringatan ketiga selama 3 bulan.

Berikutnya, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen setelah satu bulan sejak peringatan ketiga. Setelah data terhapus, akan ada stempel terhapus di data induk kendaraan.

Baca Juga :  Cek Stok Minyak Goreng Jelang Ramadhan, Kapolda Sidak Pabrik Hingga Pasar Tradisional

Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.

Sementara itu, jelas Djoni, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono turut berbicara dalam hal ini, ia mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi, kata Rivan,” beber Djoni.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, imbuh Djoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Bapak Agus Fatoni mengajak kita untuk bersinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” pungkasnya.

(IN.LP)   LENSAPOLRI

Red ;; Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang
Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional
Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan
HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan
Dinda Puji Proses Restorasi Justice Polsek Grogol Petamburan yang Kedepankan Kemanusiaan
Kembangkan Ketahanan Pangan dan Cegah Narkoba, Polres Jakbar Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kembangan Utara
Polres Metro Tangerang Kota Rangkul Potensi Masyarakat Lewat Apel Kamtibmas dan Bakti Sosial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Suhardiman di Balik Kesuksesan Insurance Forum 2025, Jasaraharja Putera Dukung Penguatan Industri Asuransi Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Tomsi Tohir, Sosok Tenang dan Tegas di Balik Stabilitas Pemerintahan

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:10 WIB

HUT ke-393, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Nilai Pembangunan Kabupaten Tangerang Terus Bergerak Maju”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan

Berita Terbaru