Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu 4,40 Gram Dan Ganja 205 Gram

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu 4,40 Gram Dan Ganja 205 Gram

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat bruto 4,40 Gram dan Ganja berat bruto 205 gram bertempat di Ruang Sat Narkoba Polresta Mataram. Jumat, (26/08)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba melalui Penyidik Pembantu Bripka I Wayan Roki Sumana, SH didampingi Wakasat Narkoba Iptu Yustinus Goit menjelaskan di hadapan para undangan yang dihadiri oleh Pengadilan Negeri Mataram Harianto, SH, Kejaksaan Negeri, Tenri Aweng, SH, Siwas Aipda Putu Robert Gunawan, Sat Tahti Ipda Edy Sutrisno dan Si Propam Aipda Sutardi serta Pengacara Fauziah Tiaida, SH.

Baca Juga :  PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal

” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/372/VIII/2022 / SPKT. Sat. Resnarkoba / Resta. Mataram / Polda NTB, tanggal 04 Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor 135/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal 15 Agustus 2022 serta Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SK/08/VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022, ucap Bripka Roki.

” Untuk pemusnahan barang bukti yang pertama atas kasus tersangka AS, (43) berupa narkotika golongan I jenis Sabu dengan cara dicampur air yang selanjutnya dihancurkan menggunakan blender dan dibuang ke toilet, dihadapan para undangan saksi dengan rincian 1 (satu) plastik bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,40 gram, terang Bripka Wayan Roki

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencurian Oleh WNA Di Serang, BAP Tambahan Tak Boleh Didampingi Pengacara ?

” Dengan berat netto 2,98 gram yang selanjutnya disisihkan seberat netto 0,10 gram untuk laboratorium dan seberat netto 0,10 gram untuk barang bukti di pengadilan serta seberat netto 2,78 gram dimusnahkan, paparnya.

” Kemudian pemusnahan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/388/VIII/2022/SPKT.Sat Resnarkoba Polresta Mataram/ Polda NTB, tanggal 12 Agustus 2022, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 143/N.2.10/Enz.1/08/2022, tanggal Agustus 2022 dan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK / 09 /VIII/2022/Sat Resnarkoba, tanggal 26 Agustus 2022 dengan tersangka H, (18) ”

Baca Juga :  Polres Batu Siapkan Langkah Mitigasi Pencegahan, Antisipasi Lonjakan Kasus PMK

” Barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut batang, daun dan biji kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat netto 188 gram ” lanjut Bripka Roki

” Setelah Berita Acara Pemusnahan ini dibuat, kemudian dibaca kembali isi Berita Acara dan setelah tersangka mengerti dan memahami serta membenarkannya, tersangka dan saksi-saksi kemudian membubuhkan tanda tangan “, tutup Bripka Wayan Roki.

(IN.LP) — LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, Resmi Mengundurkan Diri dari Aliansi Alam Bersatu
Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut
Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh
Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.
Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda
Harry Prasetyo: Kolaborasi BRI x Kidz Station Jadi Komitmen Hadirkan Pengalaman Positif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 20:33 WIB

Polri Lanjutkan Pendampingan Psikologi dan Pemulihan Pasca Ledakan SMAN 72 Jakut

Minggu, 9 November 2025 - 20:29 WIB

Wabup Intan Buka Car Free Day dan Kampanye TOSS TBC: Temukan, Obati, Sampai Sembuh

Rabu, 5 November 2025 - 12:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota bentuk “Ojol Mart Mitra Polri”.

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:39 WIB

Kapolda beri penghargaaan Anggota Teladan Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:37 WIB

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba

Berita Terbaru