Seorang Pemuda Asal KSB Diringkus Petugas Reserse Narkotika karena Miliki Sabu 28.15 Gram.

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, SUMBAWA BARAT NTB – Miliki 28,15 gram narkotika jenis sabu-sabu, seorang pemuda asal Sumbawa Barat ditangkap petugas Reserse Narkotika Polres setempat.

Pria berinisial S (32) tahun, asal Kecamatan Jereweh ditangkap petugas di RT.004 RW.002 Dusun Goa, Desa Goa Jereweh, Kamis (25/8/2022) sekira Pukul 15.35 Wita.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polisi menerima informasi bahwa S merupakan pengedar narkoba jenis Sabu yang meresahkan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian terhadapnya dan ditangkap di TKP tanpa ada perlawanan,” ujar Kapolres AKBP Heru Muslimin, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, Jum’at (26/08/2022).

Baca Juga :  Kapolres Jepara Beri Penghargaan Kepala Sekolah SMA 1 Tahunan, Ini Ulasannya

Penangkapan ini beber IPDA Eddy berawal dari pengembangan dan hasil interogasi terhadap tersangka FS yang mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang warga RT.009 RW.004 Dusun Batu Pisak, Desa Beru, Kecamatan Jereweh berinisial S.

“Dari tangan FS sendiri petugas menemukan 4 poket Sabu dengan brat bruto 1,41 gram, 1 buah pipa kaca yang didalamnya berisi tisu, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing 1, buah helm HBC, 1 buah HP Redmi warna gree, 2 buah korek api gas, 14 plastik klip kosong merk nasional dan 18 plastik klip kosong,” terangnya.

Baca Juga :  Cegah Paham Radikal, Tim Da'i Polri Satgas Madago Raya Gelar Binluh di SMP Negeri 6 Poso

Tak sampai disitu, lanjut IPDA Eddy, setelah mengamankan FS petugas langsung memburu S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 6 plastik klip yang diduga sabu dengan berat bruto 26,74 gram, 1 buah plastik merk musik angle, 1 tutup botol merk aqua yang terpasang, 1 pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna silver, 1 buah ATM BNI atas nama S, 1 buah tas merk wildtime&co warna hitam, 2 buah pipet plastik ujungnya runcing dan uang tunai Rp.2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap Penembak Mantan Anggota DPRD Langkat

“Akibat perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar,” tandasnya.

(IN.LP)   LENSAPOLRI

Red. ::  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 21:16 WIB

Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:55 WIB

Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:25 WIB

Jelang Ramadan Rutan Cipinang Gelar Sidak Bersama TNI-POLRI

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:37 WIB

Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Berita Terbaru