Pemuda di Maluk Mencuri 35 Mediator Roof Structure Diringkus Anggota Reskrim KSB di Sandubaya Mataram.

- Redaksi

Sabtu, 27 Agustus 2022 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, SUMBAWA BARAT –
Kepolisian Resor Sumbawa Barat berkoordinasi dengan anggota polsek sandubaya untuk melakukan penangkapan terhadap terduga mencuri barang berupa 28 unit Mediator Roof Structure.Diketahui terjadi pada hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar jam 09.00 wita.

“Berdasarkan : Laporan Polisi No. Pol.: LP/ 149 /VIII/2022/NTB/Res.Sbw.Brt/Sek.Mlk, tanggal 25 Agustus 2022.Pelaku tertangkap di Kelurahan Selagalas Desa Dasan Taman Kecamatan Sandubaya, oleh Unit Reskrim Polsek Maluk yang koordinasi dengan polsek setempat ” Kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi Adirejo, S.Sos

Kata eddy,pelaku pencurian berinisial KH Umur 28 tahun, alamat Sesuai KTP Rt/Rw 007/002 Dusun Mujahirin Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Kejadaian di sekitar areal New Camp Benete, dan Kamar Nomor: O16 dan Kamar Nomor: O06 New Camp Benete PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

“Kronologis kejadian pada saat itu pelapor menerima informasi dari SP selaku Supervisor PT, Sangati yang sedang mengerjakan pengerjaan pembuatan CAMP, kemudian SP mengatakan Bahwa telah hilang barang berupa 39 Lonjor Cubing AC di New Camp Benete, Kamar Nomor: O16 dan Kamatr Nomor: O06 PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat,” jelasnya

Lanjut Eddy,setelah menerima kabar itu Pelapor langsung datang ke TKP memastikan kembali tempat kejadian dan barang apa saja yang hilang, setelah itu Pelapor bertemu dengan Supervisor Elektrik yaitu saudara SP untuk menanyakan bagaimana bentuk barang yang hilang tersebut dan dimana lokasi hilangnya barang tersebut, setelah itu pelapor menghubungi atasan yaitu saudara DON untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah itu pelapor bersama rekannya berkeliling di sekitar areal hilangnya barang tersebut akan tetapi tidak di temukan, setelah itu keesokan harinya pelapor bersama saudara DON melakukan penyisiran di luar pagar dekat terjadinya kehilangan tersebut, pada saat melakukan penyisiran pelapor bersama saudara DON menemukan ada Pagar yang bolong, setelah itu pelapor bersama saudara DON masuk ke pagar yang bolong tersebut” ujarnya

Baca Juga :  Ditelantarkan dan Dijanjikan Bebas oleh Oknum Pengacara Viral, Keluarga Marto Ajukan Pengaduan Kode Etik ke PERADI-SAI

Kemudian melakukan penyisiran, di sepanjang perjalanan pelapor bersama saudara DON menemukan pecahan Kaca Pentilasi Kamar mandi, kemudian kulit Kabel warna hitam dan Gabus CUBING AC, setelah mengikuti jejak pecahan barang barang tersebut pelapor bersama saudara DON sampai di New Camp Benete PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara) Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Sehingga pelapor menarik kesimpulan bahwa barang barang yang hilang tesebut dibawa dari NEW CAMP menuju ke lubang Pagar tersebut dan dibawa keluar areal PT. AMNT (Amman Mineral Nusa Tenggara), kemudian setelah melakukan pengecekan bahwa ternyata barang barang yang hilang di antaranya 39 Lonjor Cubing AC, 28 Unit Struktur Canopy dan 35 Unit Mediator Roof Structure, sehingga kerugian yang dialami Perusahaan PT. AMNT sebesar Rp.63.255.352,00 (enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).Setelah itu pelapor langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Maluk untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga :  Karanganyar Jadi Role Model Program Binmas Operasi Rasaka Cartenz 2022

” Dijelaskan akhirnya pelaku di tangkap di Kelurahan Selagalas Desa Dasan Taman Kecamatan Sandubaya Mataram sebelum penangkapan petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan dan terduga pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polsek Sandubaya dan sekitar pukul 23.00 wita Unit Reskrim Polsek Maluk membawa pelaku menuju ke Mako Polsek Maluk untuk dilakukan pemeriksaan.” tutur Eddy.

(IN.LP) — LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari
Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP
Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri
Satgas Pangan Polda Metro Jaya Temukan Minyak Goreng MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polres Tangerang Kota dan Polsek Benda Mengadakan Bakti Religi dan Buka Puasa Bersama
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:00 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:47 WIB

Terlibat Tawuran, 12 Remaja di Tambora Dibina Melalui Pesantren Kilat selama 7 hari

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:44 WIB

Polrestabes Medan Gelar Buka Puasa Bersama Warga RTP

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:42 WIB

Kapolda Metro Jaya Laksanakan Upacara, Empat Anggota Polda Metro Jaya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:21 WIB

Sat Lantas Polres Kediri Berbagi Takjil Di Depan Mako Polres Kediri

Berita Terbaru