Oprasi Pekat Marano Selama dua Pekan Tahun 2022 ,Polres Mamuju Tengah Berhasil Mengungkap Berbagai Macam Kejahatan.

- Redaksi

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM — MAMUJU TENGAH/SULBAR- 
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim IPTU Fredy, S.H dan Kasat Resnarkoba IPTU Tangdilimban menggelar Press Release pengungkapan kasus selama berlangsungnya Operasi Pekat Marano 2022 dari tanggal 15 sampai dengan 28 Agustus 2022 di Halaman Mapolres Mamuju Tengah Senin pagi (29/08/2022).

“Selama kurun waktu kurang lebih 14 hari, Polres Mamuju Tengah berhasil mengungkap lima kasus yang berhubungan dengan penyakit masyarakat dan dimana diantaranya merupakan kasus yang menjadi target operasi (TO),” kata Amri.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima Kasus yang berhasil kami ungkap antara lain kasus perjudian, BBM Illegal, Miras dan Pasangan Mesum serta kasus penyalahgunaan Narkoba.

Total sebanyak 11 orang tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy, SH menjelaskan rincian kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah yakni :

Baca Juga :  Unit I Subdit III Ditreskrimsus Polda Jatim, Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

1. Terdapat 2 kasus judi tarung ayam bangkok / lotteng yang terjadi di Karossa dan Tobadak dengan mengamankan 7 tersangka inisial ZB (50), S (31), AM (47), AK (53), A (38), B (43), S (19) dengan barang bukti Ayam jantang jenis bangkok, uang tunai, jam dinding, lampu penerangan dan belasan sepeda motor beserta 1 set ring atau arena yang digunakan sabung ayam.

2. Kasus Judi Togel yang didapati di Jalan Sekoci, Desa Topoyo dengan tersangka inisial AA (34) beserta barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, buku catatan nomor togel, buku rekening, kartu atm dan 1 buah HP.

3. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh tersangka S (39) beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up, jerigen berisi bbm bersubsidi dan puluhan jerigen kosong serta uang tunai.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Blusukan Sambangi Rumah Warga Yang Sedang Berkumpul Untuk Jaga Kondusifitas Wilayah

4. Soal kasus Miras dan Pasangan Mesum kami telah mengamankan 250 botol miras ilegal berbagai merk di beberapa kafe. Kemudian saat melakukan razia hotel, ditemukan lima pasang pelaku mesum yang bukan suami istri.

“Saat razia kost-kostan/wisma atau penginapan ditemukan lima pasang pelaku mesum termasuk prostitusi dan telah dilakukan pembinaan” tuturnya.

Sedangkan terkait kasus narkoba, Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah IPTU Tangdilimban menjelaskan Sat Narkoba berhasil mengamankan 2 tersangka MA (23) dan SA (23) dengan barang bukti 1,3 gram sabu, 2 unit HP, sepeda motor dan uang tunai.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap masing-masing pelaku yakni, untuk kasus Narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Ka KPLP dan Rupam Rajawali Lakukan Pengeledahan Insidentil di Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar

Sedangkan untuk pelaku tindak pidana BBM ilegal dikenakan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2021 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pelaku perjudian togel, pasal 303 bis ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Dan Pelaku perjudian tarung ayam (Sabung ayam) pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

“Meskipun operasi Pekat Marano 2022 ini sudah dinyatakan selesai namun kami akan tetap meningkatkan upaya-upaya pemberantasan kejahatan dan pelanggaran untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga Kabupaten Mamuju Tengah”, Tutup Kapolres.

Humas Polres Mateng  LENSAPOLRI

Red — Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Berita Polda

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:06 WIB