LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku FG, (21) asal Gegutu, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat pada pagi hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 pukul 05.30 wita atas dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 KUHP.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika STrk menjelaskan bahwa kasus ini berdasarkan LP nomor : LP / B / 36 / VIII/2022 / SPKT / Sek Lingsar /Resta Mataram /Polda NTB, tanggal 19 Agustus 2022 sebagai korban MA, (37), beralamat di Dusun Dasan Geria Selatan Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar juga sebagai TKP (Tempat Kejadian Perkara), terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan waktu kejadian pada hari Kamis yang lalu tepatnya pada tanggal 04 Agustus 2022 sekitar pkl 03.30 wita terjadi pencurian tersebut, ujar Iptu Rizki
” Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar menyelidiki kasus tersebut dan memantau kemudian mengetahui identitas pelaku yang diketahui atas nama FG, Laki, (21 thn), Tidak bekerja beralamat di Dusun Gegutu Reban Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat dan langsung melakukan penangkapan, tandas Iptu Riski.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK memastikan hal tersebut bahwa memang benar Tim Opsnal Polsek Lingsar telah mengamankan FG, Laki, (21 thn), asal Gegutu, Kecamatan Lingsar, tegas Kompol Kadek
Kompol Kadek juga menjelaskan kronologis kejadian pada hari Kamis tgl 04 Agustus 2022 sekitar pkl 03.30 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian di Dusun Dasan Geria Lauk Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat.
” Awalnya korban MA memarkir sepeda motor tersebut di halaman pekarangan rumah dan dalam pintu gerbang tertutup ” ucap Kompol Kadek
Selanjutnya terduga pelaku FG masuk ke halaman rumah dengan cara merusak gembok pintu gerbang dan membawa sepeda motor tersebut keluar dalam kunci kontak masih ada di kendaraan, ungkap Kompol Kadek
Sekira pukul 06.00 wita istri korban terbangun dan melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada kemudian membangunkan korban dan melakukan pencarian di sekitar rumahnya namun tidak ditemukan, tandas Kompol Kadek
Korban MA melaporkan kejadian ke Polsek lingsar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000,- ”
Untuk terduga pelaku FG dan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Spm jenis Honda S90 DR 5044 DJ Warna Biru Noka : S90-791607, Nosin : S90E-608338 beserta STNK diamankan di Polsek Lingsar untuk proses penyelidikan lebih lanjut
Kompol Kadek juga menghimbau kepada masyarakat mari untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman ganda serta tidak lalai meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, tutup Kompol Kadek.
(IN.LP) LENSAPOLRI
Red. Rhamdan