Madiun : Lensa Polri
Sangat disayangkan apa yang telah dilakukan AYPP (16), di usia yang masih belia, ia harus berurusan dengan penegak hukum.
Remaja yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah tersebut nekat mencuri HP di sebuah toko yang berlokasi di Kecamatan Dagangan dan sebuah toko photografi di Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun itu bukanlah kali pertama ia melakukan tindak pencurian, sebelumnya ia pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas IA di Blitar selama 1 tahun dikarenakan kasus serupa.
“Sudah 5 kali menjalani diversi. Dan ini adalah kasus ke 7,” terang AKBP Jury Leonard Siahaan, Kapolres Madiun saat konferensi Pers pada Kamis (30/9/2021) di Mapolres Madiun.
Dengan berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengamankan pelaku. AYPP mengaku telah menjual 2 handphone hasil curiannya untuk berfoya-foya.
“Alasannya hanya untuk berfoya-foya, untuk makan dan menginap di hotel,” imbuh AKBP Jury.
Dari tangan pelaku pencurian, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor, 2 buah dosbook HP dan 1 unit handphone.
Kepolisian menindak pelaku dengan pasal 362 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.