Tersangka KDRT di Kembangan Tak Ditahan ,ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Jakbar

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri, Jakarta, AKBP Joko Dwi Harsono Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat mengatakan seorang tersangka tidak harus ditahan selama proses penyidikan jika memenuhi sejumlah faktor

Selain itu kasat Reskrim polres Jakarta barat ini juga menyebut terkait keluhan pengacara Sunan Kalijaga yang mengatakan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kembangan, Jakarta Barat, tidak ditahan.

Sedangkan sunan Kalijaga adalah Pengacara dari istri tersangka atau korban kasus KDRT tersebut, MMS

“Alasan penahanan itu biasanya karena tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan,” kata Joko saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (31/8/2022)

Menurut Joko, tim penyidik menilai bahwa tersangka D tidak melakukan hal-hal yang menghambat penyelidikan dan penyidikan

“Penyidik punya alasan untuk tidak melakukan penahanan, yaitu adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak ditahan. Alasannya, selama proses penyidikan, yang bersangkutan kooperatif, artinya diundang datang dan tidak lari,” tegas Joko

Baca Juga :  Hari Ke-5 Pelaksanaan Ops Zebra Lodaya 2023,Sat Lantas Polres Cirebon Kota Kampayekan Keselamatan Bareng "GOJUBAR"

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan unsur kemanusiaan, yakni tersangka yang masih mengasuh keempat anaknya

“Selain itu, yang bersangkutan juga mengasuh empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak, terlapor maupun pelapor (korban dan tersangka), masih suami istri. Sementara, anak-anaknya diasuh oleh suaminya,” kata Joko

Baca Juga :  Polri Pro Aktif Kordinasi dengan Polisi Jepang dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan di Indonesia

“Perlu diingat, tersangka itu masih disangka, dia belum tentu salah, belum tentu benar. Yang menentukan siapa yang salah dan benar itu pengadilan. Polisi hanya menjalankan prosesnya,” pungkas Joko

Di kabarkan sebelumnya Sunan Kalijaga selaku kuasa hukum korban MMS mengeluh karena tersangka D tidak ditahan polisi. ( **) Amr

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa Jadi Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Layanan SIM
Patroli Malam Raimas Polres Badung, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas
59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin
Bhabinkamtibmas Desa Peninjoan Hadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Polsek Kintamani Laksanakan Pengamanan Sholat Jumat di Masjid Al – Muhajirin Kintamani
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:07 WIB

Polantas Menyapa Jadi Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Layanan SIM

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:04 WIB

Patroli Malam Raimas Polres Badung, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:50 WIB

59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:43 WIB

Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Bhabinkamtibmas Atensi Pendataan Penduduk Pendatang di Desa Bunutin

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Malam Raimas Polres Badung, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 3 Jan 2026 - 07:04 WIB