Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ringkus Pelaku Curat Yang Buron 2 Bulan.

- Redaksi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian (Curat), inisial B, (24) terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya menjadi DPO Polresta Mataram selama dua bulan yang sebelumnya meringkus teman pelaku berinisial U (22 tahun) Senin (4/7/2022).

Parahnya lagi, saat diamankan B tengah asyik mengkonsumsi sabu di rumah kerabatnya diketahui sebuah kos-kosan di wilayah Jempong Barat, kota Mataram, pada Rabu 31 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, B merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah toko elektronik di wilayah Cakranegara, kota Mataram. Dari aksinya itu, ia berhasil membawa dua smart tv dari toko tersebut.

Baca Juga :  Jum'at Ceria dengan Rangkaian Senam Pagi Kumham Sehat Kumham Produktif

“Terduga pelaku kami amankan setelah dua bulan buron. Ia sempat kabur ke beberapa tempat dengan berpindah-pindah tempat diantaranya ke rumah mertuanya di Loteng dan Bebidas, sebelum akhirnya kami ringkus di wilayah Jempong saat asyik pesta konsumsi sabu, ” kata Kadek, Senin 31 Agustus 2022.

Lebih lanjut Pamen melati satu itu menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku tengah melancarkan aksinya di sejumlah TKP. “Terhitung ada 26 TKP, namun diakuinya 15 TKP diantaranya di Lobar, Loteng dan Mataram. Ia sebagai spesialis pembobol perkantoran dipinggir jalan juga berankas ” sebut Kasat.

Baca Juga :  Datangkan Polisi, Murid TK- ASTARI PT.SRL-1 Belajar Mengenal Rambu-rambu Lalu Lintas

Sementara itu, diceritakan Kompol Kadek kronologis kejadian curat itu terjadi pada hari Jumat 10 Juni 2022 yang lalu bersama pelaku lainnya berinisial U (22 tahun) yang sudah berhasil ditangkap. Korban EG, pemilik toko melaporkan kejadian yang ia alami saat karyawannya menemukan toko yang awalnya terkunci, namun pada saat akan dibuk, posisi kunci toko sudah rusak.

“Kerugian ditaksir sejumlah Rp 4.655.000. Kini terduga pelaku kami amankan di Mapolresta Mataram, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kadek.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku B disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

(IN.LP)     LENSAPOLRI

Red. — Rhamdan

Berita Terkait

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024
Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak
Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024
Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas
Kanwil Kumham Sumut Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan
KICK OFF MEETING PELAKSANAAN AUDIT TRANSISI KEMETERIAN HUKUM DAN HAM
Kolaborasi DJKI, Kokek Consulting, dan Kemenkumham Sumut Gelar Survei IKM untuk Peningkatan Kualitas Layanan KI di Sumut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:20 WIB

Simulasi Pemilu Di Jakbar, Sinergi Polri KPU dan Bawaslu Sambut Pilkada 2024

Rabu, 20 November 2024 - 23:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

Rabu, 20 November 2024 - 03:06 WIB

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Rabu, 20 November 2024 - 00:07 WIB

Bank Aceh Salurkan Rp70 Miliar Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya hingga November 2024November 2024

Selasa, 19 November 2024 - 18:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Lapas Pancur Batu Gelar Penaburan 2500 Ekor Benih Ikan Mas

Berita Terbaru