Libatkan 211 Personel Polresta Mataram Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Polresta Mataram melaksanakan Eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Mataram berdasarkan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR tanggal 14 September 2021 dalam perkara antara Michiko Lidiawati sebagai pemohon melawan I Ketut Kusuma Winata alias Egon sebagai termohon yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Kamis, (01/09)

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH mengatakan bahwa sebanyak 211 gabungan Personel Mataram bersama BKO Dit Samapta Polda NTB dan Sat Brimobda Polda NTB hari ini akan melaksanakan pengamanan Eksekusi Objek Sengketa Tanah dengan mengedepankan sikap humanis, ucap KBP Mustofa

KBP Mustofa juga menekankan kepada personil yang terlibat agar melakukan eksekusi sesuai dengan SOP yang berlaku dan mengedepankan keselamatan pribadi anggota masing – masing.

Lebih lanjut, anggota yang terlibat hanya melakukan pengamanan di lokasi dan tidak diperbolehkan melakukan tindak diluar perintah, tegas KBP Mustofa

Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH bersama Kasat Sabhara Kompol Supyan Hadi SH mengambil alih pimpinan setelah pelaksanaan apel persiapan bergerak menuju obyek lokasi yakni antara lain :

Baca Juga :  Pemilik Ponpes Al Washilah Jakarta Barat, Apresiasi Penanganan Kasus Penembakan Brigadir Yoshua

1. Lingkungan Saksari Kelurahan Cakra Utara Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah dengan luas 360 M²

2. Lingkungan Kr. Dahe Kelurahan Cakra Selatan Kecamatan Cakranegara dengan obyek tanah seluas 367 M²

3. Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela, dengan obyek tanah 3 lokasi sebagai berikut 3600 M², 832 M² dan 4995 M²

Setibanya di lokasi dari pihak Pengadilan Negeri Mataram Dewa Ketut Widnyana, SH sebagai Panitera Muda Perdata didampingi Hasanudin sebagai juru sita, Harianto, SH juru sita dan Toharudin, SH beserta Surip Priatmojo sebagai jurusita pengganti membacakan putusan Penetapan Ketua PN Mataram Nomor : 23/Pdt.G/2018/Pn MTR.

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Adapun isi penetapan mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Panitera PN Mataram untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek yang dimaksud serta melaporkan mengenai perkembangan dan hasil pelaksanaan eksekusi tersebut kepada Ketua PN Mataram.

Dalam pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Karang Daha sempat ada perlawanan oleh pihak termohon, namun situasi dapat dikendalikan dengan baik oleh gabungan personil pengamanan.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis
PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang
Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun
Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying
Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar
Satlantas Jakarta Barat Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Ojek Online di Area Podomoro City
Polres Metro Jakarta Barat Terima Kunjungan Peserta Didik Sespimmen Angkatan 65-G2
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:04 WIB

Polres Jakbar Tangkap Komplotan Pencuri Minimarket, Salah Satunya Residivis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:46 WIB

PLN Indonesia Power UBP Lontar dan PMI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sosial untuk Tangerang

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:45 WIB

Sindikat Oli Palsu di Kembangan Raup Rp3,6 Miliar dalam 5 Tahun

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:42 WIB

Polres Blitar Beri Dukungan Psikologis Siswa Korban Bullying

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat Polres Blitar Menangani Kasus Bulying Di SMPN Doko Blitar

Berita Terbaru